Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso di KPK pada Jumat, 10 Juni lalu. Saat itu, Heru menyebut Royani yang merupakan orang dekat dari eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi masih di Indonesia.
Selain itu, Heru juga memastikan Eddy Sindoro yang merupakan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional masih dicegah untuk berkeliaran ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keterangan itu berbeda dari yang disampaikan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Yuyuk menyebut bahwa Eddy Sindoro telah dipanggil 3 kali dan tidak datang lantaran berada di luar negeri.
"Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penyidik akan melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi. Memang keberadaannya saat ini masih di luar negeri," kata Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Namun Yuyuk mengatakan bahwa upaya penjemputan paksa tetap bisa dilakukan. Hanya saja Yuyuk tak menyebut kepastian kapan Eddy Sindoro akan dijemput paksa.
"Sebelum dicegah dia sudah ada di luar negeri. Bisa (dilakukan jemput paksa di luar negeri," kata Yuyuk.
Nama Eddy Sindoro muncul dalam penyidikan kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyidikan kasus itu baru menjerat Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution selaku panitera sekretaris PN Jakpus. (dha/asp)











































