Mendagri: Nasib KPU Tak akan Sama dengan Lembaga Negara yang Lain

Mendagri: Nasib KPU Tak akan Sama dengan Lembaga Negara yang Lain

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 14:54 WIB
Mendagri: Nasib KPU Tak akan Sama dengan Lembaga Negara yang Lain
Tjahjo Kumolo/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah ingin memberi porsi yang lebih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, KPU dinilai lembaga negara yang nasibnya tidak sama dengan lembaga negara yang lain.

Tjahjo mengatakan, pemerintah merespons baik keinginan KPU untuk merevisi Undang-undang Pemilu. Diharapkan akhir tahun ini revisi tersebut bisa selesai.

"Mudah-mudahan pada bulan September nanti bisa pmerintah mngirimkan ke DPR, sehingga masih ada waktu Oktober, November dan Desember, paling awal pada pembukaan sidang Januari 2017, revisi UU Pemilu akan bisa selesai," kata Tjahjo Kumolo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Tjahjo, dalam revisi UU Pemilu tersebut, pemerintah ingin memberikan porsi yang lebih kepada KPU. Pasalnya nasib KPU selama ini dinilai tidak sebaik dengan lembaga negara yang lain.

"Dalam revisi UU Pemilu, kami juga ingin lebih memberikan porsi lebih kepada KPU. KPU ini lembaga negara, tapi nasib KPU tidak sama dengan lembaga-lembaga negara lain, Contoh kecil saja masalah kesehatan. Anggaran kesehatan KPU itu enggak ada, jadi kalau sakit itu berobat sendiri, padahal lembaga negara semuanya misal Ombudsman, LPSK, itu semuanya mendapatkan jaminan kesehatan," kata Tjahjo.

"Saya kira itu bisa jadi dipertimbangkan dengan baik, karena kesiapan Pemilu Serentak 2019 KPU sudah mnyampaikan kepada Pak Presiden bahwa tahapannya sudah dimulai pada tahun 2017 berkaitan dengan verifikasi parpol dan lainnya," tambah Tjahjo.

Mengenai draft revisi UU Pemilu tersebut, lanjut Tjahjo, saat ini sudah diserahkan ke Presiden Jokowi. Ada beberapa alternatif yang diserahkan. Nantinya draft tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas waktu dekat.

"Mudah-mudahan pertengahan September sudah bisa kami kirimkan Ampresnya kepada DPR untuk dibahas. Dan kami juga sudah sampaikan kepada KPU untuk memberikan masukan, karena yang penting masalah integritas dan transparansi," kata Tjahjo. (jor/rvk)


Berita Terkait