Lobi Perkara Tak Wajar Waka Pengadilan Tinggi Surabaya ke Ketua Muda MA

Lobi Perkara Tak Wajar Waka Pengadilan Tinggi Surabaya ke Ketua Muda MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 14:35 WIB
Lobi Perkara Tak Wajar Waka Pengadilan Tinggi Surabaya ke Ketua Muda MA
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Andriani aktif menghubungi Andri Tristianto Sutrisna dan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Perdata Djafni Jamal. Yang mengagetkan, Andriani kala itu adalah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, sedangkan perkara yang diurus lokasinya di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Ini patut dipertanyakan," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/8/2016).

Andriani kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Surabaya. Menurut Suhadi, lazim seorang Ketua Pengadilan Tinggi meminta petunjuk terkait masalah yang ada di wilayah hukumnya. Seperti soal lamanya proses perkara atau banyaknya tunggakan perkara. Namun yang tidak wajar yaitu Andriani kala itu Ketua PT Mataram, tetapi yang dimintai pendapat ke Ketua Muda MA bidang Perdata adalah perkara yang terjadi di Samarinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu nanti Badan Pengawas yang akan menindaklanjutinya," ucap Suhadi.
Perkara yang diurus Andriani adalah perkara nomor 148 K/Pdt/2016 dan perkara nomor 163 K/Pdt/2016. Berdasarkan info perkara MA, nomor perkara itu merujuk kepada sengketa perdata antara PT Komponindo Betonjaya dengan PT Trillion Glory International.

Perkara Nomor 148 sudah diputus oleh ketua majelis hakim agung Abdul Gani Abdullah dengan anggota hakim agung Yakup Ginting dan hakim agung Hamdi yang memutuskan menolak kasasi PT Komponindo Betonjaya.

Adapun perkara 163 K diajukan oleh PT Trillion Glory International dengan susunan majelis kasasi hakim agung Abdurrahman-hakim agung Syamsul Ma'arif-hakim agung Sudrajat Dimyati. Perkara 163 ini belum diputus majelis kasasi.

"Hingga hari ini, belum ada informasi dari Badan Pengawas apakah Andriani dicopot atau sanksi lainnya," ujar Suhadi.

Terkait lobi perkara ini, Suhadi mempersilakan Komisi Yudisial (KY) menelusuri pelanggaran etik di kasus itu. Termasuk meminta keterangan Djafni Jamal yang telah pensiun. Adapun pengusutan pidana, MA menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yaitu KPK.

"KY bisa saja memanggil Pak Djafni, meski telah pensiun. Itu pernah dilakukan KY kepada Pak Djoko Sarwoko, yang dipanggil setelah pensiun beberapa waktu lalu," papar Suhadi.

Sebagaimana diketahui, lobi-lobi itu terungkap dalam berkas tuntutan KPK terhadap Andri. Dalam berkas tersebut dibuka WhatsApp Andriani yang aktif meminta bantuan Andri untuk mengkondisikan perkara.

"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani.

Saat dikonfirmasi ke Andriani, mantan Wakil Ketua PT Banten itu buru-buru menutup telepon.

"Duh, maaf ya..." tutur Andriani. (asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini