Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro, telah 3 kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa keterangan yang jelas. Eddy ternyata telah berada di luar negeri sebelum surat cegah diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.
"Eddy Sindoro memang sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada keterangan. Penyidik akan melakukan upaya-upaya lain untuk bisa menghadirkan dia sebagai saksi. Memang keberadaannya saat ini masih di luar negeri," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Namun Yuyuk mengatakan bahwa upaya penjemputan paksa tetap bisa dilakukan. Hanya saja Yuyuk tak menyebut kepastian kapan Eddy Sindoro akan dijemput paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Eddy Sindoro muncul dalam penyidikan kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penyidikan kasus itu baru menjerat Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus.
Eddy kerap disebut dalam persidangan dengan terdakwa Doddy. Dalam surat dakwaan, Eddy disebut secara bersama-sama menyuap Edy Nasution untuk mengamankan sejumlah perkara di PN Jakpus.
Sebelumnya Presdir PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugraha disebut-sebut memberikan Rp 50 juta kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Ervan mengakui adanya pemberian tersebut, namun membantah terkait penanganan perkara. Ervan menyebut uang itu berasal dari PT Paramount yang dia pimpin.
Ervan menjelaskan, uang Rp 50 juta itu diberikan kepada Edy sebagai sumbangan untuk pernikahan anak Edy. Diharapkan dengan pemberian itu, anak Edy akan tertarik membeli rumah di Paramount.
"Kita harapkan mereka tahu Paramount, mereka kan pengantin baru, siapa tahu mau membeli rumah," ujar Ervan saat menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).
Ervan meminta sekretarisnya, Vika Anggraeni, untuk membuat disposisi terkait pengeluaran Rp 50 juta. Uang Rp 50 juta untuk Edy diberikan atas nama perusahaan.
Sebelum uang diberikan awal April 2015, Ervan mengungkapkan ia menerima undangan pernikahan anak Edy pada akhir Februari 2016. Resepsi digelar 5 Maret 2016 dan ia pun hadir.
Hanya saja saat itu ia belum membawa Rp 50 juta. Uang baru diserahkan sebulan kemudian pada April 2016 melalui Karyawan legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti.
(dha/asp)