Perawatan lift di gedung yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan itu dikerjakan oleh PT Eltek Indonutama (EI). Disepakati pembelian suku cadang lift yaitu:
a. 6 M Roge Governor
b. 140 M Main Rope diameter 12 mm
c. 1 pile olie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pergantian tali baja yang ukurannya lebih kecil itu membuat tali tidak kuat menahan beban lift. Selain itu juga seharusnya clamb sebanyak 2 buah dengan jarak 25 cm, seharusnya sebanyak tiga buah dan terdapat tie road. Alhasil, pengereman lift tidak bekerja dengan baik sehingga menghentikan lift.
![]() |
Kejadian itu memaksa aparat menelusuri sebab kecelakaan maut di gedung prestisuis di selatan Jakarta itu. Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Ir Sumadji, Saepudin dan Heru di kasus tersebut. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Pada 12 Mei 2016, Saepudin dan Heru dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hukuman ini diperingan di tingkat banding.
"Mengubah putusan PN Jaksel. Menyatakan terdakwa Saepudin dan Heru Riyanto masing-masing selama 2 tahun penjara," putus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansit website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/8/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Sutarto dengan anggota Syamsul Bahri Borut dan M Yusuf. Alasan majelis meringankan hukuman karena Saepudin dan Heru bukanlah satu-satunya penyebab kejadian jatuhnya lift tersebut.
"Tapi merupakan kelalaian yang bergantung pada tanggung jawab terdakwa Ir Sumadji yang kompeten secara teknis, baik perencanaan pengadaan barang, termasuk kawat pengikat yang tidak standar, tidak doble safety," kata majelis.
![]() |
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis pada 28 Juni 2016.
Bagaimana dengan Ir Sumadji? Ia dihukum 3 tahun penjara, baik di tingkat pertama atau pun ditingkat banding. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini