Lift Jatuh di Gedung Arkadia, Pekerja Servis Dibui 2 Tahun

Lift Jatuh di Gedung Arkadia, Pekerja Servis Dibui 2 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 13:30 WIB
Jakarta - Lift yang jatuh di Gedung Arkadia beberapa waktu lalu menelan korban jiwa. Akibatnya, penanggung jawab servis dan pekerja servis harus diproses secara hukum.

Perawatan lift di gedung yang terletak di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan itu dikerjakan oleh PT Eltek Indonutama (EI). Disepakati pembelian suku cadang lift yaitu:

a. 6 M Roge Governor
b. 140 M Main Rope diameter 12 mm
c. 1 pile olie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirut PT EI Ir Sumadji membuat surat tugas kepada bawahannya, Saepudin (52) dan Heru Riyanto (39) untuk mengerjakan proyek itu. Proyek perawatan itu dilakukan pada 6 Desember 2015 sejak pukul 10.00 WIB. Dalam renovasi ini, terjadi kelalaian petugas yaitu rope governor asli berukuran 8 mm, tetapi diganti dengan ukuran 6 mm.

Pergantian tali baja yang ukurannya lebih kecil itu membuat tali tidak kuat menahan beban lift. Selain itu juga seharusnya clamb sebanyak 2 buah dengan jarak 25 cm, seharusnya sebanyak tiga buah dan terdapat tie road. Alhasil, pengereman lift tidak bekerja dengan baik sehingga menghentikan lift.
Akibat perawatan yang tidak sesuai standar, nahas tidak terelakan. Empat hari setelah pengerjaan perawatan itu atau tepatnya pada 10 Desember 2015 pagi, lift itu terjatuh dari lantai 7 ke lantai tiga. Saat itu di dalam lift juga terdapat tamu gedung. Akibatnya, penumpang lift yaitu Kiagoes Rio Mersitiwa meninggal dunia dan Diah Setyoningrum mengalami lumpuh serta keguguran.

Kejadian itu memaksa aparat menelusuri sebab kecelakaan maut di gedung prestisuis di selatan Jakarta itu. Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu Ir Sumadji, Saepudin dan Heru di kasus tersebut. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Pada 12 Mei 2016, Saepudin dan Heru dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hukuman ini diperingan di tingkat banding.

"Mengubah putusan PN Jaksel. Menyatakan terdakwa Saepudin dan Heru Riyanto masing-masing selama 2 tahun penjara," putus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebagaimana dilansit website Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/8/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Sutarto dengan anggota Syamsul Bahri Borut dan M Yusuf. Alasan majelis meringankan hukuman karena Saepudin dan Heru bukanlah satu-satunya penyebab kejadian jatuhnya lift tersebut.

"Tapi merupakan kelalaian yang bergantung pada tanggung jawab terdakwa Ir Sumadji yang kompeten secara teknis, baik perencanaan pengadaan barang, termasuk kawat pengikat yang tidak standar, tidak doble safety," kata majelis.
Menurut majelis, Saepudin dan Heru tidak mungkin keberatan atas usul pengadaan bahan pengikat yang tidak sesuai standar, meski Saepudin dan Heru sadar bahwa kawat pengikat tidak sesuai standar. Karena secara ekonomis, Saepudin dan Heru merupakan bawahan dan tergantung kepada Ir Sumadji.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis pada 28 Juni 2016.

Bagaimana dengan Ir Sumadji? Ia dihukum 3 tahun penjara, baik di tingkat pertama atau pun ditingkat banding. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads