"Nanti rencananya yang digugat adalah saya, ibu, dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta) yang menerbitkan Surat kematian Bapak," ujar puteri Waluyo, Anti Ristanti (32) kepada detikcom, Selasa (9/8/2016).
Anti menjelaskan ayahnya telah berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta terkait proses yang harus dilalui. Beberapa berkas sedang dilengkapi keluarganya untuk selanjutnya mendaftarkan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami diundang acara TV. Mungkin Jumat baru kembali ke Yogyakarta dan kita baru akan daftar (perkara ke PN Kota Yogyakarta)," tuturnya.
Waluyo menggugat tiga pihak tersebut untuk membatalkan Surat Kematiannya. Humas PN Kota Yogyakarta menjelaskan hal ini berkaitan dengan hak-haknya sebagai warga negara yang jadi hilang karena telah dinyatakan meninggal dunia.
"Karena (dicatat) sudah mati. Tidak bisa dilayani, karena sudah mati. Misalnya bantuan pemerintah, berobat, BPJS, layanan publik jadi terhambat," kata Sumedi.
Sumedi menjelaskan, Surat Keterangan Kematian tidak bisa dibatalkan sepihak. Harus diperiksa dan dibuktikan di pengadilan.
"Bukti-buktinya A-Z yang mengeluarkan siapa. Bagaimana bisa mengeluarkan, dan lain-lain. Nanti baru hakim akan menyimpulkan, ada kekeliruan apa," imbuhnya. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini