Pemilik Taksi Online Enggan Kendaraannya Dicap Angkutan Umum: Soal Harga Jual

Pemilik Taksi Online Enggan Kendaraannya Dicap Angkutan Umum: Soal Harga Jual

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 13:05 WIB
Foto: niken purnamasari/detikcom
Jakarta - Taksi online berbasis aplikasi merupakan kendaraan pribadi yang difungsikan menjadi angkutan umum. Dan ternyata rata-rata pemilik tak mau kendaraannya dicap angkutan umum atau taksi. Salah satu sebabnya soal harga jual.

"Kekhawatiran turunnya harga jual kembali kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum mitra angkutan online," jelas Kasubdit Angkutan Orang Kemenhub Ahmad Yani dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Menurut Ahmad, alasan lainnya, STNK kendaraan itu atas nama badan hukum dan badan hukum/perusahaan, serta pemasangan stiker mobil sewa, dan adanya pemasangan tanda uji berkala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad Yani kemudian mengungkapkan, pihaknya melakukan pengaturan agar ada kesetaraan dalam bisnis. Taksi konvensional dan online harus setara dengan aturan yang sama. STNK atas nama perusahaan, kemudian SIM sopir mesti A Umum.

"Saya mau lihat berapa yang beroperasi melalui aplikasi. Kita banned pengemudi yang tidak mau bergabung dengan aturan yang ada. Hampir semua yang ditertibkan semua belum berizin dan tidak mau mengurus dengan berbagai alasan. Toleransi sudah kita siapkan. Kita mencari win win solution," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads