"Kadang mereka ini masih pada malu menempelkan stiker. Duit mau tapi malu ditempel stiker. Alasannya purna jual rendah. Kan menang banyak namanya," jelas Kadishub DKI Jakarta Andri Yansah dalam diskusi taksi online di Jatibaru, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
"Begitu dapat stiker, tempel! Jadi yang melanggar itu yang tidak berizin dan berizin tapi tidak nempelin stiker uji," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih toleransi ke kendaraan online, yang lulus KIR tidak apa-apa beroperasi. Karena lagi diproses di BPTSP. Syarat kendaraan berbasis aplikasi yang boleh beroperasi itu punya plat uji, buku uji, stiker uji dan stiker uji angkutan sewa. Stiker harus ditempelkan," tegas dia.
Menurutnya, yang terpenting ada kesetaraan bisnis bagi taksi konvensional dan taksi online. Salah satunya urusan pajak.
"Kalau saya yang penting bayar pajak. Dari Dirjen Pajak belum dapat laporan. Saya kirimkan data. Kalau taksi bayar pajak atau online bayar pajak, selesai. Tidak ada masalah. Masalahnya, yang ini (taksi konvensional) bayar pajak, yang ini (online) kagak . Sampai kapanpun yang bayar pajak tidak bisa mengejar yang bayar pajak," tutur dia.
(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini