KPK Terus Selidiki Pengembangan Kasus Suap yang Melibatkan Nurhadi

KPK Terus Selidiki Pengembangan Kasus Suap yang Melibatkan Nurhadi

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 12:43 WIB
KPK Terus Selidiki Pengembangan Kasus Suap yang Melibatkan Nurhadi
Nurhadi (ketiga dari kiri) di antara para kolega pada sebuah acara pelantikan beberapa waktu lalu (ari/detikcom)
Jakarta - Nurhadi Abdurrachman telah mundur dari posisi Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Namun KPK masih terus menyelidiki perkara yang diduga menyeret nama Nurhadi tersebut.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi-saksi di penyelidikan. Jadi saya belum bisa informasikan lebih lanjut karena proses itu semua masih tertutup," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).

Penyelidikan perkara yang menyeret nama Nurhadi itu bermula dari operasi tangkap tangan yang menjerat Doddy Aryanto Supeno dan Edy Nasution. Setelah itu, KPK langsung menggeledah ruang kerja dan rumah Nurhadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang miliaran rupiah dan menemukan dokumen perkara yang disobek-sobek dan dibuang ke toilet. Namun langkah yang diambil KPK saat itu baru sebatas mengajukan cegah atas Nurhadi agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK lalu mulai memanggil orang-orang dekat Nurhadi mulai dari empat eks ajudan dari kesatuan Brimob hingga sopir pribadi bernama Royani. Namun mereka sama sekali tak pernah menampakkan diri di KPK.

Waktu berlalu dan nama Nurhadi masih kokoh tak tersentuh KPK. Orang-orang terdekatnya pun aman dari pemeriksaan penyidik KPK.

Namun pada Senin, 25 Juli 2016, Agus Rahardjo membenarkan sebuah kabar yaitu tentang terbitnya surat penyelidikan (sprinlidik) KPK untuk pengembangan kasus suap di PN Jakpus. Agus mengamini bahwa kasus itu bertalian dengan Nurhadi.

"Sudah dong (dibuka penyelidikannya untuk Nurhadi)," kata Agus di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, saat itu. Akhirnya Nurhadi turun dari jabatannya.

Selain itu, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7), nama Nurhadi kembali muncul. Nurhadi disebut 'bersandikan' promotor dalam memo-memo yang ditulis pihak berperkara di PN Jakpus. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads