Jalan Berliku Waluyo untuk 'Hidup' Lagi, Harus Mengurus hingga Pengadilan

Jalan Berliku Waluyo untuk 'Hidup' Lagi, Harus Mengurus hingga Pengadilan

Sukma Indah Permana - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 12:28 WIB
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Yogyakarta - Setelah dikira meninggal dunia, Waluyo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. Dia bersama keluarganya berkonsultasi soal bagaimana caranya agar bisa kembali 'hidup' secara administratif.

"Yang bersangkutan hanya baru bertanya-tanya. 'Saya mengalami kasus seperti ini, jalan keluarnya seperti apa'," kata Humas PN Kota Yogyakarta Sumedi kepada detikcom, Selasa (9/8/2016).

Hingga hari ini, Waluyo belum mendaftarkan perkaranya di PN Kota Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumedi menjelaskan, Surat Keterangan Kematian tidak bisa dibatalkan sepihak. Harus diperiksa dan dibuktikan di pengadilan.

"Bukti-buktinya A-Z yang mengeluarkan siapa. Bagaimana bisa mengeluarkan, dan lain-lain. Nanti baru hakim akan menyimpulkan, ada kekeliruan apa," jelas Sumedi.

Sumedi mengatakan kasus seperti ini baru pertama kali didengarnya di sepanjang sejarah kariernya. Dengan adanya surat keterangan kematian, kata Sumedi, Waluyo menjadi kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

"Karena (dicatat) sudah mati. Tidak bisa dilayani, karena sudah mati. Misalnya bantuan pemerintah, berobat, BPJS, layanan publik jadi terhambat," tuturnya.

Waluyo dikira meninggal setelah keluarga meyakini korban kecelakaan di Gunungkidul yang akhirnya meninggal adalah dirinya. Jenazah korban kecelakaan yang menurut keluarga sangat mirip Waluyo, telah dimakamkan setahun yang lalu.

Namun ternyata Waluyo masih hidup dan sehat. Kepulangannya membuat terkejut keluarga dan tetangganya. Ternyata selama setahun terakhir Waluyo hidup di Semarang tanpa memberi kabar ke keluarganya. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads