"Yang bersangkutan hanya baru bertanya-tanya. 'Saya mengalami kasus seperti ini, jalan keluarnya seperti apa'," kata Humas PN Kota Yogyakarta Sumedi kepada detikcom, Selasa (9/8/2016).
Hingga hari ini, Waluyo belum mendaftarkan perkaranya di PN Kota Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti-buktinya A-Z yang mengeluarkan siapa. Bagaimana bisa mengeluarkan, dan lain-lain. Nanti baru hakim akan menyimpulkan, ada kekeliruan apa," jelas Sumedi.
Sumedi mengatakan kasus seperti ini baru pertama kali didengarnya di sepanjang sejarah kariernya. Dengan adanya surat keterangan kematian, kata Sumedi, Waluyo menjadi kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.
"Karena (dicatat) sudah mati. Tidak bisa dilayani, karena sudah mati. Misalnya bantuan pemerintah, berobat, BPJS, layanan publik jadi terhambat," tuturnya.
Waluyo dikira meninggal setelah keluarga meyakini korban kecelakaan di Gunungkidul yang akhirnya meninggal adalah dirinya. Jenazah korban kecelakaan yang menurut keluarga sangat mirip Waluyo, telah dimakamkan setahun yang lalu.
Namun ternyata Waluyo masih hidup dan sehat. Kepulangannya membuat terkejut keluarga dan tetangganya. Ternyata selama setahun terakhir Waluyo hidup di Semarang tanpa memberi kabar ke keluarganya. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini