Diancam Hukuman Mati, Pembunuh Bocah Nesya Segera Disidang

Diancam Hukuman Mati, Pembunuh Bocah Nesya Segera Disidang

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 11:29 WIB
Foto: Ilustrasi
Jakarta - IJR (35) segera disidang. Tersangka pembunuh bocah Nesya (5) dengan cara sadis dibakar ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Dalam waktu 3 minggu sudah lengkap P21. Ini berkat kerja keras penyidik," tegas Direskrim Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu, Selasa (9/8/2016).

Tommy menjelaskan, kerja keras penyidik menangkap dan kemudian memberkas terbayar. Kasus ini segera masuk ke pengadilan di Kutai Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kenakan pasal berlapis atas pembunuhan. Ancamannya maksimal hukuman mati," tegas dia. (Baca juga: Sebelum Tertangkap, Pembunuh Bocah Neysa 'Nyamar' Jadi Kuli Bangunan)

IJR ditangkap atas kasus pembunuhan Nesya pertengahan Juli lalu. IJR diduga memiliki motif pribadi kepada orangtua korban sehingga membunuh dengan cara sadis membakar dan membuang jasad korban ke perkebunan. (idh/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads