"Dalam waktu 3 minggu sudah lengkap P21. Ini berkat kerja keras penyidik," tegas Direskrim Polda Kaltim Kombes Winston Tommy Watuliu, Selasa (9/8/2016).
Tommy menjelaskan, kerja keras penyidik menangkap dan kemudian memberkas terbayar. Kasus ini segera masuk ke pengadilan di Kutai Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IJR ditangkap atas kasus pembunuhan Nesya pertengahan Juli lalu. IJR diduga memiliki motif pribadi kepada orangtua korban sehingga membunuh dengan cara sadis membakar dan membuang jasad korban ke perkebunan. (idh/dra)