Ketua KPU: Kami Belum Tetapkan Aturan Cuti Kampanye Bagi Calon Petahana

Ketua KPU: Kami Belum Tetapkan Aturan Cuti Kampanye Bagi Calon Petahana

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 11:24 WIB
Ketua KPU: Kami Belum Tetapkan Aturan Cuti Kampanye Bagi Calon Petahana
Foto: Ray Jordan/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih memproses peraturan tentang cuti kampanye kepala daerah, termasuk calon petahana di Pilkada. Dalam waktu dekat, KPK akan berkonsultasi dengan DPR.

"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada, pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, saat ditemui wartawan usai dirinya bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).

Dikatakan Juri, pihaknya kini sedang memproses penyelesaian aturan tersebut. Hal itu juga akan dikonsultasikan dengan DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang memproses penyelesaian PKPU itu, termasuk konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pihak yang membuat UU. Kita tunggu saja formulasinya," katanya.

Sebenarnya, bagaimana dengan aturan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana?"Pada pengaturan yang lama, pilkada yang lama, kepala daerah atau petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Ya dia ambil cuti pada saat dia turun ke lapangan. Pada pengaturan kampanye untuk pilakda 2017, sekarang kan ada UU baru ya, UU 10/2016, dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Ya itu yang sedang kami susun," jelas Juri. (jor/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads