"Kalau cuti kepala daerah terutama yang pilkada, pengaturannya di KPU masih berlangsung. Jadi KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye termasuk bagaimana petahana dalam berkampanye," kata Ketua KPU Juri Ardiantoro, saat ditemui wartawan usai dirinya bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2016).
Dikatakan Juri, pihaknya kini sedang memproses penyelesaian aturan tersebut. Hal itu juga akan dikonsultasikan dengan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, bagaimana dengan aturan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana?"Pada pengaturan yang lama, pilkada yang lama, kepala daerah atau petahana itu mengambil cuti pada saat dia melaksanakan kampanye. Ya dia ambil cuti pada saat dia turun ke lapangan. Pada pengaturan kampanye untuk pilakda 2017, sekarang kan ada UU baru ya, UU 10/2016, dan bagaimana konsekuensi pengaturan dari hal tersebut. Ya itu yang sedang kami susun," jelas Juri. (jor/aan)











































