Mafia Peradilan Sistemik, Ahli Pidana Ini Usulkan Potong Generasi MA

Mafia Peradilan Sistemik, Ahli Pidana Ini Usulkan Potong Generasi MA

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Agu 2016 10:29 WIB
Mafia Peradilan Sistemik, Ahli Pidana Ini Usulkan Potong Generasi MA
Andri Tristianto Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - Tuntutan terhadap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna membuka tabir mafia peradilan berjalan sistemik. Dari pengaturan administrasi perkara, melobi hakim hingga promosi pegawai.

"Pemberhentian satu generasi di peradilan yang dibarengi dengan perbaikan sistem menjadi pilihan efektif bagi terciptanya sistem peradilan yang bersih," kata ahli pidana Fickar Hadjar kepada detikcom, Selasa (9/8/2016).

Menurut pengajar Universitas Trisakti itu, sistem sepenuhnya tergantung kepada manusia sebagai pengelolanya (the man behind the gun). Semakin panjang birokrasi suatu sistem semakin banyak celah penyalahgunaan. Semakin tertutup sebuah sistem dan mekanisme semakin banyak memproduksi para koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu sebagus-bagusnya sebuah sistem akan tergantung pada orang orang yg memegang jabatan pada sistem itu. Begitulah sistem birokrasi di peradilan kita. Ia menyuburkan korupsi di bidang yudisial," ucap Fickar.

Dalam bukti yang dibuka KPK, Andri dkk mengatur administrasi 28 perkara dari Sabang sampai Merauku yang masuk ke MA. Selain itu juga terungkap Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Andriani (sekarang Waka PT Surabaya) juga melobi majelis hakim. Adapun Wasek PN Semarang Puji melobi Andri untuk mengamankan posisinya.

"Korupsi di dunia peradilan sudah sistemik dan masif. Jika tidak ada upaya untuk memperbaikinya maka tidak ada lagi yang kita harapkan," ujar Fickar.

Menurut Fickar, perbaikan sistem harus dilakukan dengan prinsip 'matahari adalah pembunuh kuman yang efektif'. Oleh sebab itu, keterbukaan dalam pengertian kejelasan dan kepastian waktu penyelesaian suatu perkara dan dibukanya akses bagi masyarakat untuk mengetahui berjalannya proses sebuah perkara akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Sayang, Komisi Yudisial (KY) hanya berfungsi sebagai padam kebakaran, karena perhatiannya lebih pada kasus kasus yang muncul dan dilaporkan.

"Seharusnya KY juga ikut memikirkan perbaikan sistem peradilan secara keseluruhan," cetus Fickar.

Andri sendiri telah dituntut KPK selama 13 tahun penjara. (asp/try)


Berita Terkait