KPUD dapat Buat Mekanisme Pertanggungjawaban Pilkada

KPUD dapat Buat Mekanisme Pertanggungjawaban Pilkada

- detikNews
Jumat, 25 Mar 2005 00:38 WIB
Jakarta - Pengamat hukum yang juga asisten hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun menyatakan MK menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung.Hal ini disampaikan Refly Harun dalam diskusi terbatas tentang putusan uji materi MK terhadap UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah di kantor Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jl. Talang Menteng Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2005).Hal ini disampaikannya menanggapai putusan MK yang mencabut ketentuan dalam UUNo.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan KPUD dalam pelaksanaanpilkada didaerah bertanggung jawab kepada DPRD."Kita kembalikan kepada KPUD bagaimana mekanisme pertanggung jawabannya kepada publik. Memang perlu diperjelas dalam tingkat internal di KPUD mengenai akses publik. Yang jelas KPUD harus transparan dan akuntabel," kata Refly.Mengenai kemungkinan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) yang akan dibuat oleh pemerintah untuk menyesuaikan keputusan MK dan apakah mungkin perpu tersebut juga akan memuat mekanisme pertanggug jawaban KPUD kepada publik, Refly menyatakan itu bisa saja asalkan isinya sesuai asas pemilu luber jurdil, akuntabel dan transparan.Refly menambahkan KPUD dapat menggagas untuk membentuk media khusus yang dapat diakses publik. Dan dalam putusan MK terdapat celah bagi KPU untuk melakukan pengawasan terhadap KPUD. "KPU berhak mengawasi KPUD karena KPUD pakai aparat KPU di daerah. Dengan sendirinya KPU punya imply piower untuk melakukan pengawasan sedangkan pemerintah tidak," demikian Refly Harun. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads