"Mereka (imigran) diamankan dari beberapa salon (barber shop) di Warung Kaleng. TKP-nya ada 5 titik salon, semua di Warung Kaleng. Mereka bekerja sebagai tukang cukur," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Bogor, Herman Lukman, Selasa (9/8/2016) dini hari.
Para imigran tersebut, lanjut Herman, diamankan karena melanggar Peraturan Direktorat Jendral Imigrasi tentang penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari enam imigran tersebut, petugas mengamankan dokumen-dokumen penting yang dikeluarkan dari UNHCR dan beberapa hanphone Iphone 6s milik para imigran. "Untuk detailnya, kita masih akan melakukan pemeriksaan. Kita juga akan telusuri keaslian dokumen mereka. Setelah itu mereka akan kita kirim ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) di Jakarta," lanjut Herman.
Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto menyebut, penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian selama 2 pekan di kawasan Puncak.
"Enggak mudah yah, mengamankan mereka. Pernah ketika datang itu, tapi yang berada di salon itu warga lokal. Nah malam tadi, ketika kita datang mereka sedang di salon, sedang bekerja. Makanya langsung kita amankan. Dari pengakuan sementara mereka mengaku baru 3 bulan bekerja di salon itu. Tapi itu baru pengakuan sementara, kita masih akan mintai keterangan," lanjutnya. (bag/bag)











































