"Untuk efek jera, pertama dengan cara mempermalukan dirinya. Termasuk pengumuman di social media. Pengemis atau keluarganya membuat surat pernyataan yang diketahui aparat kewilayahan. Ini tujuannya agar masyarakat tahu dia kerjanya sebagai pengemis," ujar Ketua Pelaksana Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Galuh Karsanah kepada detikcom, Senin (8/8/2016).
Selain itu, lanjut Galuh, pihaknya juga mengedukasi masyarakat dengan memberikan pemahaman tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sehingga masyarakat bisa turut melaporkan ketika menemukan PMKS di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengemis yang sudah tertangkap akan dibina dan dikembalikan ke wilayahnya agar bisa bekerja dan tidak kembali ke Kota Bandung.
"Kita bina beri arahan dan dikembalikan lagi ke wilayah asalnya yang diketahui aparat setempat," pungkasnya. (avi/bag)