Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bandung Della Triatmani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Tiwi tidak paham mengenai prosedural mengedarkan makanan bermerk secara massal.
"Benar yang bersangkutan melakukan semua ini karena ketidakpahaman. Tiwi tidak tau kalau harus terdaftar dan ada ketentuan kemasan juga," kata Della usai melakukan pemeriksaan di kantor BBPOM Bandung, Jalan Djundjunan, Kota Bandung, Senin (8/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah kursus itu selesai, cuma Tiwi yang akhirnya melanjutkan produksinya. Produk ini memang kreatif, cuma tidak sesuai norma dan aturan yang berlaku," jelas dia.
Selama menjalani pemeriksaan, kata Della, wanita berkerudung itu cukup kooperatif. Tiwi menjawab semua pertanyaan yang diajukan petugas terkait kasus yang menimpanya.
"Intinya pelaku sudah kami periksa, dia (Tiwi) kooperatif," ujar dia.
Sebelumnya, Tiwi bersama salah seorang rekannya keluar dari Kantor BBPOM Bandung sekitar pukul 17.15 WIB petang. Produsen snack Bikini itu memilih bungkam terhadap awak media. (bag/bag)