"Saya tegaskan berulang-ulang, saya sepakat, setuju kalau mau kampanye harus cuti. Saya bukan gugat ke MK minta cuti kalau kampanye. Saya cuma keberatan kenapa saya dipaksa harus cuti hampir 4 bulan? Saya enggak kerja," ucap Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (8/8/2016).
Dalam jadwal yang disusun KPU DKI, masa kampanye Pilgub DKI 2017 memang hampir 4 bulan yaitu tanggal 28 Oktober 2016-11 Februari 2017. Dalam UU Pilkada sebelumnya cuti kampanye hanya diperuntukkan beberapa hari, tidak sepanjang masa kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok membandingkan dengan ketentuan cuti bagi calon presiden petahana, yang dalam UU Pilpres lalu masih menggunakan normal yang sama di UU Pilkada. Cuti hanya beberapa hari. Jika sekarang calon petahana di Pilkada cuti hampir 4 bulan, maka pilpres juga harusnya demikian.
"Presiden, gubernur, wali kota dan bupati sama enggak? Posisinya di UUD 45 sama, dan Jakarta lagi," kata Ahok.
"Kalau kamu kayak gini, presiden harus cuti dong kalau pikirnya seperti itu," imbuhnya. (elz/bag)











































