Presiden Direktur PT MTP Rudy Nanggulangi mengatakan, perusahaannya memang sempat mengeluarkan uang Rp 100 juta, namun uang tersebut bukan untuk menunda pengiriman aanmaning.
"Saya terima dari Heri Rp 100 juta lalu saya serahkan ke lawyer untuk keperluan yang lain. Untuk keperluan membayar lawyer karena sudah jatuh tempo," kata Rudy saat bersaksi untuk Doddy Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayarannya ada sekali, dan nanti ada lagi," ujarnya.
Rudy sendiri mengaku tak begitu kenal dekat dengan Doddy. "Kenal, tapi kalau ketemu hanya say hello saja," jawab Rudy.
Jaksa selanjutnya mencecar Rudy soal apakah PT MTP merupakan bagian dari Lippo Group. Rudy menyebut PT MTP merupakan anak perusahaan PT Metropolitan Sinar Indah.
"Tapi di bawah Lippo?" tanya jaksa Herry Ratna Putra.
"Metropolitan Sinar Indah itu (di bawah) PT Multi Prima Sejahtera, pabrik listed company. Kalau perusahannya adalah listed company. Kalau disebutkan Lippo Group mungkin ada kaitannya, tapi listed company," jawab Rudy.
Rudy juga sempat ditanya jaksa mengenai pertemuannya dengan ketua pengadilan. Jaksa tak menyebut ketua pengadilan mana yang dimaksud. Namun jika melihat ke dakwaan Doddy, pengurusan aanmaning yang melibatkan PT MTP ditangani oleh PN Jakarta Pusat.
"Dikaitkan dengan saudara yang diminta ketua pengadilan tadi gimana?" tanya jaksa Joko.
"Oh itu lain, itu kasus yang di dalam negeri. Itu lain Pak. Bukan yang aanmaning, itu tidak ada kaitannya. Itu yang kasus dalam negeri dengan Halim Hutabarat, sudah selesai dan kita menang. Dan kita untuk mendapat Rp 50 miliar, itu kasusnya," ungkap Doddy. (rna/bag)










































