Takaran Lebihi Batas Normal, SPBU Jalan Raya Buncit Disegel
Kamis, 24 Mar 2005 21:43 WIB
Jakarta - Penertiban stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang membandel kembali dilakukan. Kali ini yang menjadi korban operasi ini adalah SPBU di Jalan Raya Buncit, Jakarta Selatan. SPBU yang berlokasi dekat kantor Harian Republika ini disegel selama seminggu.Kepala Humas Pertamina Unit Pemasaran Tiga, M Awi Adil, ketika dihubungi detikcom, Kamis (24/03/2005) malam, menyatakan SPBU itu disegel karena saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) terbukti takaran di SPBU tersebut melebihi batas toleransi.Menurut Awi, takaran di SPBU tersebut melebihi takaran standar. "Untuk batas normalnya adalah 50 cc/ 10 liter sedangkan SPBU tersebut mencapai 140 cc/10 liter. Akibat dari pelanggaran tersebut SPBU ini kemudian kami beri sangsi selama satu minggu tidak kami beri pasokan," tuturnyaTim dari Unit Pemasaran Tiga Pertamina juga melakukan sidak ke SPBU Koperasi Paspampres di Tanah Abang. Namun SPBU ini lolos dari sangsi karena dinyatakan tidak melebihi takaran yang di tentukan pihak Pertamina.Dijelaskan Awi, berdasarkan pengalamannya melakukan sidak pada tahun 2005 ini pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah pada takaran. Selama bulan Maret ini sudah sekitar 16 SPBU yang terkena sidak. "Dan dari sidak tersebut yang paling sering dipemukan penyimpangan adalah pada takaran yang sering tidak sama antara jumlah yang dikeluarkan dengan jumlah literan yang tertera di pompa SPBU," ujarnya.Di akhir pembicaraan Awi menegaskan dalam waktu sepekan ini sidak akan kembali dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap SPBU yang dapat merugikan masyarakat.
(gtp/)











































