Depdagri Masih Bahas Pembentukan Perpu Pilkada
Kamis, 24 Mar 2005 21:02 WIB
Jakarta - Departemen dalam negeri sedang membahas pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menyusul dikabulkannya permohonan judicial review terhadap UU No. 32/2004 mengenai Pemerintahan Daerah oleh Mahhamah Konsitusi.Menurut Mendagri Mohamad Ma'ruf, jadi atau tidaknya pembentukan Perpu sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung ini kemungkinan diputuskan pada Kamis (24/3/2005) malam ini."Perppu belum selesai, malam ini kita tunggu," kata Ma'ruf ketika ditemui detikcom saat meninggalkan kantornya di Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2005).Mengenai rumusan mengenai pertanggungjawaban KPUD kepada publik sebagaimana keputusan MK atas judicial review UU Pemda, Ma'ruf juga menyatakan masih dibahas. "Kita sedang mencari pemecahan KPUD bertanggung jawab kepada publik untuk melaporkan hasil pilkada," ujarnya.Seperti diketahui MK mengabulkan permohonan uji materi atas UU No.32/2004 mengenai Pemerintahan Daerah yang diajukan diantaranya oleh 15 KPUD. Di antara keputusan itu MK memutuskan KPUD bertanggung jawab kepada publik terhadap hasil pilkada bukan kepada DPRD.
(gtp/)











































