Bawaslu: Sanksi Terberat Cagub Tak Ikut Kampanye Diskualifikasi

Bawaslu: Sanksi Terberat Cagub Tak Ikut Kampanye Diskualifikasi

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 08 Agu 2016 19:22 WIB
Bawaslu: Sanksi Terberat Cagub Tak Ikut Kampanye Diskualifikasi
Foto: Ketua Bawaslu Muhammad (Lamhot/detikfoto)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggugat ketentuan wajib cuti dalam UU Pilkada. Ketua Bawaslu RI Muhammad menyebut ada sanksi yang akan diberikan kepada pasangan calon jika menolak cuti kampanye.

"Kita harapkan tidak ada yang melanggar, kita mau peserta pemilu mengikuti ketentuan. Kalau ada pelanggaran, maka pengawas pemilu wajib berikan upaya penegakan aturan. Kita akan lihat, tidak semua persis sama," ucap Muhammad kepada detikcom, Senin (8/89/2016).

"Pengawas pemilu berhak beri rekomendasi sampai sanksi terberat yakni diskualifikasi (sebagai calon)," imbuh Muhammad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad mengatakan cuti itu dimaksudkan agar tak ada konflik kepentingan bagi petahana yang mencalonkan diri, termasuk kemungkinan penggunaan fasilitas negara jika dia tetap bekerja sementara sudah masanya kampanye.

"Dalam UU Pilkada dijelaskan 3 bulan kampanye, cuti kampanye," ujarnya.

Namun Muhammad menegaskan bahwa jenis sanksi yang akan diberikan Bawaslu tidak langsung diskualifikasi, tergantung keputusan Bawaslu. Keputusan itu mengikat bagi KPU untuk dilaksanakan.

"Ini untuk semua petahana," ucap Muhammad.

Ahok sudah mengajukan gugatan terkait ketentuan cuti dalam UU Pilkada yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok keberatan harus cuti 4 bulan, karena dia memilih untuk tetap menuntaskan pekerjaan sebagai gubernur. (miq/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads