Pelaku berinisial MD (36) ditangkap saat turun pesawat AirAsia (AK-432) dengan rute Kuala Lumpur-Banda Aceh. Begitu mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, petugas memeriksa pelaku karena memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membawa barang terlarang," kata Kepala Kanwil Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Senin (8/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
MD ditangkap Minggu (6/8) kemarin sekitar pukul 08.10 WIB. Menurut Rusman, usai membuat pengakuan MD kemudian diboyong ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen. Hasilnya, diketahui ada lima benda asing yang terdapat di tubuh pelaku.
Petugas Bea dan Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengeluarkan lima benda asing berbentuk telur dari tubuh MD. Prosesnya memakan waktu karena benda tersebut keluar setelah pelaku diminta memakan pepaya.
Setelah diperiksa, benda di dalam tubuh MD diketahui merupakan sabu seberat 178 gram. Harganya mencapai Rp 373.800.000.
"MD memasukkan barang tersebut ke dalam anus agar tidak ketahuan. MD ini perannya sebagai kurir," jelasnya.
Kasus penangkapan pelaku penyelundupan sabu dalam anus memang bukan kali ini saja terjadi. Pada tanggal 3 Agustus lalu, tiga warga Bireuen juga ditangkap saat turun pesawat dari Malaysia. Modus yang dilakukan pelaku tersebut sama.
![]() |
"MD ini tidak ada kaitan dengan tiga pelaku yang dulu ditangkap," ungkap Rusman.
Tiga pelaku yang disebut Rusman merujuk pada pengungkapan kasus sabu serupa pada Kamis (4/8/2016) lalu. Saa itu, tiga warga Kabupaten Bireuen, Aceh, dibekuk petugas Bea dan Cukai Banda Aceh saat turun pesawat karena ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dengan cara dimasukkan ke dalam anus. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini