"Aduh, maaf ya...," kata Andriani kepada detikcom, Senin (8/8/2016).
Berdasarkan percakapan WhatsApp yang dibeberkan jaksa KPK dalam tuntutan kepada Andri, Andriani aktif mengurus perkara. Sedikitnya ada empat perkara yang diurus Andriani yaitu perkara No 2970, perkara No 2971, perkara Nomor 148 K/Pdt/2016 dan perkara Nomor 163 K/Pdt/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Majelis yang Baik
"Mohon Mas, perkara ini saling berhubungan. Tolong kalau bisa jatuh pada majelis yang baik," kata Andriani kepada Andri pada 9 Desember 2015.
Siapakah majelis hakim yang baik, yang dimaksud? Apa maksud majelis baik tersebut?
2. Jafni
"Saya disuruh Pak Jafni (hakim agung-red) untuk menjelaskan tentang perkara itu," ujar Andriani lagi di hari yang sama.
Siapakah Jafni? Bila merunut ke nama-nama hakim agung, Jafni adalah Djafni Jamal yang juga Ketua Muda MA Kamar Perdata. Djafni menjadi hakim agung pada 2008, sebelumnya adalah Ketua PT Mataram, posisi yang juga pernah diduduki oleh Andriani. Djafni Djafni dilantik menjadi Ketua Muda MA pada April 2014 menggantikan Suwardi yang menjadi Wakil Ketua MA.
![]() |
"Mas Andri kan Kasubdit Perdata. Bagaimana-bagaimana saya sampaikan ke teman saya, dia siap," kata mantan Wakil Ketua PN Jakpus ke Andri pada 7 Januari.
Siapakah teman Andriani tersebut? Mengapa Andriani menolong teman tersebut? Apa kepentingan Adriani?
4. Majelis yang Dianjurkan
"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni. Saya hanya percaya dengan Mas Andri Tristiando Sutrisna SH MH," kata Andriani lagi.
Siapakah majelis yang dianjurkan oleh Djafni tersebut?
5. Bos
"Mas, dia sudah sampaikan bos gimana-gimananya ke saya," ujar Andriani ke Andri pada 11 Januari 2016.
Siapakah bos Andriani? Bukankah atasan Andriani hanyalah pimpinan MA? Ataukah Andriani punya bos lainnya?
6. Kopi Darat
"Oke Bu, kita kopi darat saja ya," kata Andri ke Andriani.
Apakah maksud kopi darat tersebut di tengah lobi-lobi perkara?
Andri membenarkan percakapan tersebut. Tapi jaksa KPK belum mendalami lebih jauh soal percakapan tersebut. KPK berencana memanggil Andriani secepatnya.
"Nanti penuntut umum akan melakukan analisis dulu atas hasil persidangan dan koordinasi langkah tindak lanjut akan seperti apa," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. (asp/try)












































