"BPOM daerah justru yang menindaklanjuti pada saat kami instruksikan untuk ditelusuri. Nah awalnya kami dari pusat mencoba dulu untuk melihat survei (dengan cara) membeli produk untk menindaklanjuti," ujar Penny usai jumpa pers tentang "Perkembangan Penelusuran Makanan Ringan Bihun Kekinian (Bikini): Produk Kreatif Harus Aman, Bermutu dan Cerminkan Budaya Bangsa" di Gedung Badan POM Jalan Percetakan Negara, Jakpus, Senin (8/8/2016). Penny didampingi Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono. Dalam jumpa pers itu dihadirkan produk ilegal lainnya seperti Tako-tako Wafer dan permen Hap Hap.
Menurut Penny, stafnya mencoba membeli produk tersebut. Namun pihak Bikini mengetahui keberadaan BPOM tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depannya, agar kasus ini tidak terulang, Penny mengatakan pihaknya melakukan legal bases yang akan diperkuat dengan Peraturan Presiden tentang Organisasi dari BPOM yang belum ada selama ini. Selama ini, BPOM kekurangan SDM dibandingkan fasilitas yang harus diawasi.
"Nah BPOM tidak bisa memberikan efek jera yang kuat karena hal-hal ini akan selalu ada karena orang melihat pengawasan yang tidak kuat bisa memberikan peluang kepada orang-orang untuk melakukan hal-hal itu lagi. Makanya kita butuh penguatan," ucap dia.
Snack bikini beredar bebas dan bisa dipesan di media sosial. Pemiliknya Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi atau Tiwi sudah meminta maaf atas tindakannya ini.
(nwy/trw)