Bongkar Mafia Peradilan, Tim Evaluasi MA Harus Telisik LHKPN Pejabat MA

Bongkar Mafia Peradilan, Tim Evaluasi MA Harus Telisik LHKPN Pejabat MA

Andi Saputra - detikNews
Senin, 08 Agu 2016 16:27 WIB
Bongkar Mafia Peradilan, Tim Evaluasi MA Harus Telisik LHKPN Pejabat MA
Jakarta - Terbongkarnya skandal dagang perkara yang dilakukan Andri Tristianto Sutrisna (ATS) membuka kotak pandora mafia peradilan, dari pengaturan majelis, pengaturan administrasi dan pengaturan promosi pegawai. Apa yang harus dilakukan MA?

Untuk menyelamatkan lembaga yudikatif, hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan tim evaluasi khusus yang mengaudit ulang permasalahan di MA dan seluruh lembaga peradilan di Indonesia. Tim ini haruslah berisi orang yang kredibel dan mengikutsertakan mantan pimpinan MA. Seperti Bagir Manan dan Harifin Tumpa dengan diikutsertakan juga tokoh masyarakat seperti Buya Syafii Maarif, Mahfud MD, Busyro Muqoddas dan Taufiqurahman Ruki.

"Secara sederhana perlu digunakan dua syarat dasar evaluasi, yaitu syarat administrasi dan syarat latar belakang, termasuk daftar kekayaan/LHKPN," kata hakim agung Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat administrasi yaitu menelisik ulang apakah hakim agung memenuhi syarat sebagaimana yang diharuskan oleh UU Mahkamah Agung dan peraturan terkait. Apabila ada hakim agung yang kini duduk ternyata mempunyai cacat syarat, maka perlu dievaluasi ulang.

"Latar belakang itu juga termasuk LHKPN, dari mana kekayaannya, apakah wajar atau tidak," ucap Gayus.

Tim ini nantinya bekerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) dan KPK untuk melakukan audit forensik permasalahan di lembaga peradilan. Saat ini Indonesia memiliki 530 Pengadilan Negeri, 30 Pengadilan Tinggi dan di MA terdiri dari 10 pimpinan MA.

"Mustahil mereformasi MA tanpa mengevaluasi pimpinan di semua strata peradilan," pungkas Gayus.

Kegundahan Gayus bukannya tanpa sebab. Sebab berkas tuntutan Andri membuka kotak pandora permainan perkara di MA. Berikut daftar 28 perkara yang diurus Andri:

A. Kerja sama dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah:

1. Perkara kasasi dari Bengkulu atas nama Andi Reman Sugiyar, Nomor 2860 K/Pid.Sus/2015.
2. Perkara peninjauan kembali dari Pekanbaru atas nama H Zakri, Nomor 195 PK/Pid.Sus/2015.
3. Perkara dari Tasikmalaya atas nama Soetopo Oey, Nomor 1645 K/Pid.Sus/2015.
4. Perkara peninjauan kembali nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 diminta untuk menunda pengiriman putusannya selama 6 bulan.
5. Perkara peninjauan kembali nomor 218 PK/Pid.Sus/2015.
6. Perkara peninjauan kembali atas nama dr Suwignyo nomor 15 PK/Pid.Sus/2015.
7. Perkara peninjauan kembali atas nama Syahrizal Hamid,dkk Nomor 97 PK/Pidsus/2015.

B. Kerjasama dengan pengacara Asep Ruhiyat:

1. Perkara TUN Nomor 534 K/TUN/2015
2. Perkara TUN Nomor 535 K/TUN/2015
3. Perkara TUN Nomor 536 K/TUN/2015
4. Perkara TUN Nomor 541 K/TUN/2015
5. Perkara TUN tahap Nomor W1.TUNG.223/Prk.02.02/IV/2015
6. Perkara Pidana Khusus Nomor 195 PK/Pid.Sus/2015
7. Perkara Nomor 109 PK/Pid.Sus/2015
8. Perkara Nomor 100 PK/Pid.Sus/2015
9. Perkara Nomor 97 PK/Pid.Sus/2015

C. Kerjasama dengan besan Sekretaris MA Nurhadi yang bernama Taufik

1. Perkara kasasi Nomor 490 K/TUN/2015 (kasus sengketa Partai Golkar)
2. Perkara PTP X Kediri
3. Perkara kasasi Bank CIMB a/n Andi Zainuddin Azikin
4. Perkara kasasi nomor 3063 K/Pdt/2015
5. Perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/2015
6. Perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/2015

D. Kerjasama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Andriani:

1. Pengantar perkara No 2970
2. Pengantar perkara No 2971
3. Perkara Nomor 148 K/Pdt/2016
4. Perkara Nomor 163 K/Pdt/2016

E. Kerjasama dengan Puji Sulaksono:
Puji adalah Wakil Sekretaris (WaSek) PN Semarang yang meminta bantuan terdakwa untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan seperti putusan di tingkat PN Semarang.

F. Kerjasama dengan Agus Sulistiono:
Agus meminta Andri memonitor kasus pajak dari Probolinggo, Jawa Timur. Andri mengembalikan Rp 200 juta karena satu dua hal. (asp/tor)


Berita Terkait