Presdir Paramount Akui Sumbang Pernikahan Anak Panitera PN Jakpus Rp 50 juta

Presdir Paramount Akui Sumbang Pernikahan Anak Panitera PN Jakpus Rp 50 juta

Rina Atriana - detikNews
Senin, 08 Agu 2016 15:59 WIB
Presdir Paramount Akui Sumbang Pernikahan Anak Panitera PN Jakpus Rp 50 juta
Foto: Dok. PN Jakpus-Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Dalam dakwaan Doddy Aryanto Supeno, nama Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugraha disebut-sebut memberikan Rp 50 juta kepada panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Ervan mengakui adanya pemberian tersebut, namun membantah terkait penanganan perkara.

Ervan menjelaskan, uang Rp 50 juta itu diberikan kepada Edy sebagai sumbangan untuk pernikahan anak Edy. Diharapkan dengan pemberian itu, anak Edy akan tertarik membeli rumah di Paramount.

"Kita harapkan mereka tahu Paramount, mereka kan pengantin baru, siapa tahu mau membeli rumah," ujar Ervan saat menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ervan meminta sekretarisnya, Vika Anggraeni, untuk membuat disposisi terkait pengeluaran Rp 50 juta. Uang Rp 50 juta untuk Edy diberikan atas nama perusahaan.

Sebelum uang diberikan awal April 2015, Ervan mengungkapkan ia menerima undangan pernikahan anak Edy pada akhir Februari 2016. Resepsi digelar 5 Maret 2016 dan ia pun hadir.

Hanya saja saat itu ia belum membawa Rp 50 juta. Uang baru diserahkan sebulan kemudian pada April 2016 melalui Karyawan legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti.

Hakim Sinung Hermawan bertanya, kenapa Ervan yang mengaku baru bertemu dengan Edy sekali di acara pernikahan, lantas berani menyumbang sebesar itu.

"Kenalnya ini di tempat pernikahan, tidak ada apa-apanya, lalu saudara menyumbang Rp 50 juta? Ini ada apanya. Jangan ditutupi," ujar hakim Sinung.

"Ada perkara yang sedang disidangkan?" tanya Sinung.

"Tidak ada yang mulia," jawab Ervan.

Doddy merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah. Ia didakwa menyuap Edy Nasution Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Selain itu Doddy juga didakwa menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) agar dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta. Diduga uang ini berasal dari Presdir PT Paramount Ervan Adi Nugroho.

Penuntut umum KPK mendakwa Doddy melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(rna/Hbb)


Berita Terkait