KPK Segera Panggil Besan Nurhadi hingga Waka Pengadilan Tinggi Surabaya

Skandal Dagang Perkara

KPK Segera Panggil Besan Nurhadi hingga Waka Pengadilan Tinggi Surabaya

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 08 Agu 2016 15:14 WIB
KPK Segera Panggil Besan Nurhadi hingga Waka Pengadilan Tinggi Surabaya
Kosidah di persidangan (ari/detikcom)
Jakarta - Sejumlah nama disebut dalam surat tuntutan Andri Tristianto Sutrisna. Nama-nama itu bekerja sama dengan Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) itu untuk menangani berbagai perkara. Andri telah dituntut 13 tahun penjara.

KPK pun akan segera menganalisis peran-peran orang tersebut. Setelah itu, pemeriksaan terhadap para pihak tersebut akan segera dilakukan untuk digali lebih lanjut lagi perannya.

"Nanti penuntut umum akan melakukan analisis dulu atas hasil persidangan dan koordinasi langkah tindak lanjut akan seperti apa," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang-orang yang dimaksud antara lain staf kepaniteraan MA Kosidah, pengacara Asep Ruhiyat, besan Sekretaris MA Nurhadi bernama Taufik, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram bernama Andriani, Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Semarang bernama Puji Sulaksono, dan Agus Sulistiono. Andriani kini menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Andri ditangkap lewat operasi senyap KPK pada 13 Februari 2016 saat menerima uang Rp 400 juta dari pengacara Awang atas suruhan Ichsan Suaidi. Dari penangkapan itu, KPK menggeledah rumah Andri dan menemukan Rp 500 juta di sebuah koper. Andri kemudian diseret ke pengadilan.

Berdasar tuntutan jaksa, terungkap Andri telah mendata 26 nama orang yang ada di bagian penelaahan perdata, baik atasan maupun bawahannya. Rencananya, 26 nama itu akan diberi sejumlah uang apabila transaksi korupsi dengan Ichsan berjalan mulus. Dari 26 nama yang sudah didaftar, hanya 6 orang yang akhirnya ia ciprati uang yaitu staf, pegawai honorer dan office boy masing-masing Rp 500 ribu.

"Pada pelaksanaannya, eselon-eselon itu tidak jadi saya berikan uang karena saya anggap mereka sudah memiliki uang lebih," kata Andri dalam kesaksiannya yang tertuang dalam tuntutan jaksa sebagaimana dikutip detikcom, Senin (8/8/2016).

KPK juga mengamankan bukti catatan pengeluaran Andri berupa buku. Dari buku itu diketahui uang jajan anak Andri yang tertua yaitu Rp 100 ribu per hari, adapun anak kedua dan ketiga masing-masing Rp 50 ribu per hari.

Berdasarkan data yang terungkap, Andri menangani 28 perkara yaitu:

A. Kerja sama dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah:

1. Perkara kasasi dari Bengkulu atas nama Andi Reman Sugiyar, Nomor 2860 K/Pid.Sus/2015.
2. Perkara peninjauan kembali dari Pekanbaru atas nama H Zakri, Nomor 195 PK/Pid.Sus/2015.
3. Perkara dari Tasikmalaya atas nama Soetopo Oey, Nomor 1645 K/Pid.Sus/2015.
4. Perkara peninjauan kembali nomor 104 PK/Pid.Sus/2015 diminta untuk menunda pengiriman putusannya selama 6 bulan.
5. Perkara peninjauan kembali nomor 218 PK/Pid.Sus/2015.
6. Perkara peninjauan kembali atas nama dr Suwignyo nomor 15 PK/Pid.Sus/2015.
7. Perkara peninjauan kembali atas nama Syahrizal Hamid,dkk Nomor 97 PK/Pidsus/2015.

B. Kerjasama dengan pengacara Asep Ruhiyat:

1. Perkara TUN Nomor 534 K/TUN/2015
2. Perkara TUN Nomor 535 K/TUN/2015
3. Perkara TUN Nomor 536 K/TUN/2015
4. Perkara TUN Nomor 541 K/TUN/2015
5. Perkara TUN tahap Nomor W1.TUNG.223/Prk.02.02/IV/2015
6. Perkara Pidana Khusus Nomor 195 PK/Pid.Sus/2015
7. Perkara Nomor 109 PK/Pid.Sus/2015
8. Perkara Nomor 100 PK/Pid.Sus/2015
9. Perkara Nomor 97 PK/Pid.Sus/2015

C. Kerjasama dengan besan Sekretaris MA Nurhadi yang bernama Taufik

1. Perkara kasasi Nomor 490 K/TUN/2015 (kasus sengketa Partai Golkar)
2. Perkara PTP X Kediri
3. Perkara kasasi Bank CIMB a/n Andi Zainuddin Azikin
4. Perkara kasasi nomor 3063 K/Pdt/2015
5. Perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/2015
6. Perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/15

D. Kerjasama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram, Andriani:

1. Pengantar perkara No 2970
2. Pengantar perkara No 2971
3. Perkara Nomor 148 K/Pdt/2016
4. Perkara Nomor 163 K/Pdt/2016

E. Kerjasama dengan Puji Sulaksono:
Puji adalah Wakil Sekretaris (WaSek) PN Semarang yang meminta bantuan terdakwa untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan seperti putusan di tingkat PN Semarang.

F. Agus Sulistiono:
Agus meminta Andri memonitor kasus pajak dari Probolinggo, Jawa Timur. Andri mengembalikan Rp 200 juta karena satu dua hal. (dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads