Deplu Proses Perizinan Tim Ahli PBB untuk Masuk RI
Kamis, 24 Mar 2005 20:02 WIB
Jakarta - Menlu Hassan Wirajuda membantah pemerintah menolak permohonan izin dari Sekjen PBB Kofi Annan agar tiga orang anggota Tim Ahli PBB bisa melakukan aktifitasnya di Indonesia mulai 10 April depan.Menurut Wirajuda, permohonan izin tersebut masih diproses dan pemerintah masih mempelajari kontribusi positif yang dapat disumbangkan Tim Ahli PBB terhadap proses penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat oleh aparat TNI pasca jajak pendapat di Timor Timur. "Saya tidak katakan demikian (cenderung menolak). Kita sedang mempertimbangkan. Mungkin perlu sedikit waktu," kata Menlu Hasan Wirajuda di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/3/2005).Dijelaskan Wirajuda, dalam pertemuan dengan Menhan Juwono Sudarsono di New York, Amerika Serikat, Kofi Annan berharap agar Tim Ahli PBB bisa memberikan sumbangsih dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Timtim."Kofi Annan berharap Tim Ahli PBB ada sumbangsihnya. Tapi kita ingin kejelasan sumbangsih positif apa dan yang bagaimana. Yang penting sangat jelas bahwa Tim Ahli tidak mentorpedo Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Kita tidak mau kehadirannya membuat kontrovesi antara keduanya," katanya.Sehingga, lanjut Wirajuda, sejauh ini pemerintah belum dapat memutuskan akan menolak atau mengizinkan ketiga anggota Tim Ahli PBB melaksanakan tugasnya di wilayah Indonesia. Wirajuda menegaskan, pemerintah tidak ingin, terjadi benturan di lapangan antara tim Internasional tersebut dengan KKP yang dibentuk oleh Pemerintah RI dan Timor Leste untuk menyelesaikan masalah yang menjadi ganjalan kedua negara selama lima tahun terakhir.Lebih lanjut dijelaskan Wirajuda, pihaknya tengah menyusun keanggotaan dari delegasi pemerintah Indonesia yang akan duduk di dalam KKP. "Kita perlu berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR untuk menata, memproses dan menyusun kompisisi tim yang lengkap. Kofi Annan mengerti kita perlu waktu untuk konsolidasi," demikian Menlu Hassan Wirajuda.
(gtp/)











































