"Tersangka Iwan (36) ditangkap karena menadah motor hasil kejahatan yang dilakukan 2 tersangka begal yang sudah ditangkap sebelumnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (8/8/2016).
Tersangka ditangkap tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, pada Selasa (2/8) malam di Jl Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka begal yakni MR (16), ditangkap di Desa Katulisan, Cikeusal, Serang dan AD (16). Keduanya ditangkap atas aksi begal pda Minggu (32/7) dini hari di Jl Kramat Pulojahe, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Kedua tersangka berpura-pura meminta korban untuk diantar ke suatu tempat. Namun, sesampainya di TKP, korban Gilang (14) ditusuk pisau oleh pelaku, begitu juga dengan temannya Bayu.
Atas kejadian tersebut, Gilang tewas di lokasi sementara Bayu masih dirawat di rumah sakit. Selepas melakukan aksi tersebut, kedua pelaku menjual motor tersebut kepada tersangka Iwan di Cilincing, Jakarta Utata. (mei/rvk)











































