Penangkapan terhadap pria kelahiran 29 Juni 1978 itu dilakukan tim di kediamannya di Dusun Karaja, RT 31 RW 6, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, pada Kamis 4 Agustus 2016 lalu sekira pukul 116.00 WIB.
Kepala Kanwil Imigrasi Karawang-Purwakarta, Fanny Satriacahya menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Pora yang baru saja diresmikan pada minggu lalu itu mendapat informasi terkait keberadaan WNA yang diduga telah menyalahi administrasi izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut selama ini tinggal di rumah istrinya yang merupakan warga asli Kabupaten Karawang. "Istrinya itu dulu adalah mantan TKI, mereka kenal di sana (Arab). Pas istrinya pulang ke sini (Karawang) tahun 2011, dia ikut." terangnya.
Selama tinggai bersama istrinya, Almarshoud mengaku bekerja sebagai wiraswasta. Selain itu sebagai tambahan biaya hidup dia masih mendapat bantuan keuangan dari kiriman saudaranya yang berada di Arab Saudi.
Disinggung apakah saat penangkapan ada perlawanan, Fanny menegatakan, hal tersebut tidak ada. "Tidak ada perlawanan karena kesalahannya sangat telak. Awalnya kita agak kesulitan untuk berbahasa Arab, tapi ternyata WNA itu bisa bahasa Sunda dan malah bahasa Indonesia tidak bisa," katanya.
Saat ini, lanjut Fanny, Almarshoud sudah di detensi di Kantor Imigrasi Karawang-Purwakarta. Dia masih harus menjalani pemeriksaan terkait seluruh hal yang menyangkut administrasi termasuk keabsahan saat menikahi istrinya.
Dalam hal ini Almarshoud telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan hukuman deportasi langsung ke negara asalnya.
"Saat ini dia sudah di detensi atau ditahan sambil menunggu proses deportasi," pungkas Fanny. (trw/trw)











































