"Jadi sesuai arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden mengatakan dana desa ini kan cukup besar. Dari Rp 40 triliun naik menjadi Rp 70 triliun lalu naik Rp 100 triliun. Beliau menekankan pengawasannya bagaimana," kata Eko di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2016).
Eko lalu menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui konsolidasi internal. Namun selain itu, Eko juga meminta masukan dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah masukan terkait hal tersebut. Salah satunya yaitu koordinasi antara Kemendes PDT dengan kementerian lain seperti Kementerian Dalam Negeri.
"Yang kedua, akuntabilitas pemanfaatan dana desa harus lebih baik ke depan. Ketiga, KPK selalu membantu berkerja sama dengan sekjen, dirjen untuk melakukan tentang bagaimana sih meningkatkan transparansi dana desa," ucap Syarif.
Selain itu, Syarif mengatakan bahwa KPK sedang menciptakan aplikasi jaga desa yang dapat dimanfaatkan. Masyarakat dapat melaporkan hal-hal terkait penyalahgunaan dana desa serta mengusulkan program apa yang diinginkan.
"Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi lewat HP, satu misal mengusulkan program yang mereka inginkan, lalu melaporkan jika dia mencurigai ada kesalahan penyalahgunaan," ujar Syarif. (dha/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini