Ketua Pelaksana Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung Galuh Karsanah mengungkapkan, masyarakat sudah mulai memahami bahwa keberadaan pengemis dilarang di Kota Bandung. Sehingga Dinsos terbantu untuk melakukan penjaringan kepada para pengemis tersebut.
"Ini semua karena info dari warga yang cukup tinggi sehingga kami melakukan strategi penjangkauan khusus yang tidak terbaca mereka," ujarnya kepada detikcom, Senin (8/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander, pengemis pura-pura buntung ditangkap petugas Dinsos di depan Toko An Nur, Jalan Otto Iskandardinata, Jumat (5/8/2016).
Sebelum Alexander, Dinsos sudah menjaring tiga pengemis sebelumnya. Ada pengemis pura-pura borok serta pura-pura buntung dengan beragam modus.
"Alexander ini yang keempat kali. Sebelumnya pernah kami tangkap yang pura-pura borokan. Sayang saat itu tidak divideokan," ucapnya.
Soal modus tipuan cacat, sebelumnya Dinsos juga pernah menangkap pengemis pura-pura buntung dengan modus kaki yang dimasukkan ke dalam gorong-gorong.
"Waktu itu kami menangkap di Jalan Cihampelas, samping RS Advent. Kakinya dia masukan ke gorong-gorong. Pernah juga yang pura-pura buntung di Jalan Sukarno-Hatta," ucapnya.
Bagi masyarakat Kota Bandung yang melihat pengemis dengan ragam modus pura-pura buntung, borok dan lainnya, bisa melapor melalui akun twitter Dinas Sosial @Dinsos_BDG.
(avn/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini