"Iya, setahu saya beberapa daerah sudah memberlakukan jangan memberikan sesuatu pada pengemis, itu saja ditegaskan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain saat dihubungi detikcom, Senin (8/8/2018).
Malik menuturkan, bagi daerah yang tidak punya Perda tersebut diminta segera membuat perda melarang memberikan apapun kepada pengemis di jalanan. Sebab, para pengemis sebetulnya sudah ditanggung oleh negara lewat panti-panti asuhan, dan yayasan-yayasan yang juga difasiliitasi oleh negara lewat APBD atau APBN
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi orang yang pura-pura menjadi pengemis, saya kira di samping memang harus ditarik atau dikembalikan ke daerahnya, saya kira tindakan hukum layak diberikan. Penegakan hukumnya saya kira bisa dicari, itu kan termasuk penipuan itu," urainya.
Dinas Sosial Kota Bandung mengamankan Alexander di depan toko An Nur, Jalan Otista, Kota Bandung, pada hari Jumat (5/8/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Alex yang tampak buntung saat mengemis ternyata memiliki tangan yang lengkap.
Dia mengaku sudah hampir dua tahun mengemis dengan pura-pura buntung. Dalam sehari, Alexander bisa mendapatkan uang hingga Rp 200 ribu dari hasil mengemis.
(idh/idh)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 