Sekjen Dephan Bantah Mutasinya Terkait Pengadaan Mobil Dinas

Sekjen Dephan Bantah Mutasinya Terkait Pengadaan Mobil Dinas

- detikNews
Kamis, 24 Mar 2005 19:28 WIB
Jakarta - Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan Marsekal Madya Suprihadi membantah pergantian dirinya dan tiga pejabat eselon satu di dephan berkaitan dengan pengadaan kendaraan dinas senilai Rp 9,5 miliar. Suprihadi juga membantah telah dipanggil menhan terkait kasus ini.Suprihadi juga membantah pemberitaan adanya pesan Menhan Juwono Sudarsono sebelum keberangkatannya ke Amerika Serikat agar semua pengeluaran di atas Rp 5 miliar ditunda sampai ia kembali ke Indnesia. Menhan berada di AS dari 11 Maret sampai 21 Maret lalu."Sampai dengan keberangkatan menhan ke Amerika para pejabat eselon I tidak pernah menerima pesan sebagaimana diberitakan media massa," kata Suprihadi dalam jumpa pers di kantor dephan, Jl.Medan Merdeka Barat, Kamis (24/3/2005) sore,Seperti diketahui menhan telah mengusulkan pergantian Sekjen Dephan, Dirjen Strategi Pertahanan, Dirjen Rencana Sistem Pertahanan, dan Dirjen Sarana Pertahanan. Dalam pergantian itu Juwono meminta membatalkan semua kebijakan strategis dalam pengadaan barang di lingkungan dephan.Menurut Suprihadi, pengadaan kendaraan dinas yang diusulkannya melalui surat sekjen depan Nomer K/100/18/02/02/Bagren tanggal 18 Maret 2005 ini dilatarbelakangi oleh kondisi kendaraan yang saat ini dipakai sudah tidak memadai. Pengadaan kendaraan dinas sudah direncanakan sejak tahun 2004 namun baru terealisasi sekarang.Sesuai ketentuan yang berlaku surat itu diajukan oleh Sekjen Dephan kepada Menhan RI melalui Dirjen Rencana Sistem Pertahanan. Keputusan Menhan RI Nomer Kep/15/M/II/2005 tanggal 16 Februari 2005 memberikan wewenang kepada kepala unit organisasi dephan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang bernilai sampai Rp 50 miliar. "Bahkan dalam keppres Nomer 80/2003 pasal 26 menyebutkan bahwa pengadaan barang yang bernilai sampai Rp 50 miliar tidak memerlukan persetujuan menteri. Dengan demikian rencana pengadaan tersebut baik prosedur maupun kewenangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," papar Suprihadi.Suprihadi juga membantah pemberitaan bahwa menhan telah memanggil empat pejabat eselon I termasuk dirinya dephan terkait masalah ini. Ia menganggap pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak negatif baik secara politis, organisasi, maupun pribadi pejabat sendiri. "Ini semua bisa dikatakan pembunuhan karakter. Kami siap memberikan bukti-bukti dan fakta-fakta dan akan diperkuat oleh seluruh eselon I di dephan," tegasnya. (gtp/)


Berita Terkait