"Dari hasil pemeriksaan, rencananya akan dipekerjakan di usaha jasa bordir pakaian milik saudara BSD di Jl Jelambar Baru, Jakarta Barat sebagai operator mesin bordir," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Hanny Hidayat kepda detikcom, Minggu (7/8/2016).
Total ada 19 orang yang diamankan di terminal penumpang Dermaga Pelni Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (1/8) malam lalu. Dari 19 orang tersebut, 15 di antaranya anak perempuan yang masih berkisar antara 13-17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sistem kerja yang diterapkan dibagi menjadi 2 shift yaitu shift pagi pikul 08.00-20.00 WIB dan jam istirahatnya pada pukul 12.30-13.30 WIB. Sedangkan shuft kedua yakni pukul 20.00-08.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 00.30-01.30 WIB," paparnya.
Selain jam kerja yang tidak sesui ketentuan perundangan-undangan ketenaga kerjaan, upah yang diberikan kepda calon pekerja ini juga di bawah UMR. Mereka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 ribu per hari.
"Kemudian kalau mencapai target penyelesaian sehari mencapai 21 lusin maka mendapat uang target mencapai Rp 20 ribu dan kalau bekerja secara rajin maka akan mendapat uang rajin Rp 150 ribu setiap bulannya," sambungnya.
Sebelum berangkat ke Jakarta, anak-anak calon pekerja tersebut diberikan pinjaman sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta dari pemilik konveksi. Selama bekerja, mereka akan ditempatkan di lantai 3 di gedung tempat usaha milik BSD.
"Kalau untuk makan itu beli sendiri," imbuhnya.
Saat ini, BSD masih dalam pemeriksaan polisi. Dalam kasus ini, pelaku dipersangkakan dalam pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Mempekerjakan anak dibawah umur yang tidak sesuai dengan waktu kerja, sebagaimana dimaksud dalam pasal 68, pasal 69 ayat (2), Pasal 76 ayat (1) Jo Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (mei/rvk)











































