"Botol minuman keras ilegal itu ditaruh didalam dua ratus kotak," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar di Ditpolair Polda Sumut, Jalan TM Pahlawan, Belawan, Sabtu (6/8/2016).
![]() Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Sjamsul Badhar saat menginterogasi salah seorang pelaku (foto: Jefris Santama/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melakukan patroli, personel polisi air melihat satu unit kapal ikan yang mencurigakan. Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap kapal itu beserta seorang nakhoda kapal ikan yang bernama Samsudin (52) dan empat ABK-nya yang bernama Soleh (22), A Marpaung (20), Irwansyah (45) dan Sumadi (52).
Dari pemeriksaan, petugas mendapatkan 200 kotak berisi 2.400 botol miras. "Jadi, modusnya minuman keras ini ditutup dengan jaring. Seolah-olah mereka bawa ikan," papar Sjamsul.
![]() Kapal ikan yang membawa miras hendak bersandar di Dermaga Dit Polair Polda Sumut di Belawan (foto: Jefris Santama/detikcom) |
Kepada petugas, nakhoda kapal menerangkan bahwa miras tersebut akan dibawa ke Tanjungbalai. Sementara, polisi masih mencari pemilik miras tersebut.
"Ini masih diselidiki siapa pemilik barangnya," imbuhnya.
Kini, kelima orang warga Sumut itu masih menjalani pemeriksaan di Ditpolair Polda Sumut. Kapal ikan yang membawa minuman keras asal Malaysia itu pun sudah diamankan di Dermaga Dit Polair Polda Sumut.
(dhn/dhn)