PP Muhammadiyah Khawatir akan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

PP Muhammadiyah Khawatir akan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2016 16:03 WIB
PP Muhammadiyah Khawatir akan Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Foto: Idham Kholid/detikcom
Yogyakarta - PP Muhammadiyah menyoroti revisi undang-undang terorisme yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2013. Maka, sejumlah hal dinilai harus menjadi perhatian pansus di DPR.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan, proses perumusan UU itu hendaknya didasarkan juga pada tahapan-tahapan evaluasi terhadap praktik pemberantasan tindak pidana terorisme yang sudah berjalan sejak 2001 sampai sekarang ini.

"Evaluasi itu diperlukan untuk memperoleh akurasi dan validitas sejumlah unsur penting dalam pemberantasan terorisme ini," kata Busyro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro menyampaikan itu dalam seminar nasional RUU teroris yang digelar di kampus UMY, Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016). Kapolri Jenderal Tito Karnavian beserta sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan tokoh lainnya juga hadir.

"Yaitu unsur penting seperi data, fakta, sumber, akar permasalahan, modus, strategi, aktor intelektual pelaku pengendali dan lainnya termasuk cara memperoleh senjata," sambungnya.

Sebab, lanjutnya, soal terorisme tak bisa dilupakan dari pemikiran-pemikiran atau gerakan-gerakan radikal di Indonesia. Jika dilihat dari sudut sejarah, kata Busyro, di era orde baru ditemukan gerakan-gerakan radikal di beberapa kampus yang sasarannya adalah mahasiswa.

"Kami waktu itu menelusuri gerakan-gerakan itu, sudah ada pemikiran untuk didirikannya NII. Lalu dilakukan dengan cara-cara liqo, mereka menyebarkan pikiran-pikiran NII. Lalu ada istilah baiat, ada istilah ghonimah atau harta rampasan perang, fai, dan seterusnya," ujarnya.

Kata Busyro, gerakan-gerakan itu muncul bersamaan dengan dikenal dengan komando jihad. Komando jihad adalah gerakan radikalisme yang dilakukan dengan cara-cara teror, bersifat masif di berbagai wilayah di Indonesia.

Tujuan gerakan itu untuk mendirikan negara islam. Tapi muncul isu yang sangat kuat akan bangkitnya kembali komunisme dari Borneo atas pengaruh dari vietnam. Untuk melawan itu, maka komando jihad didirikan dan sejumlah orang di daerah-daerah ada yang terprovokasi lalu menandatangai akta baiat.

"Tidak butuh berhari-hari mereka yang menandatangai itu kemudian di-sweeping oleh aparat intelijen non polisi, maaf, ada yang disiksa, sampai di pengadilan, kemudian dihukum mati," ujarnya.

Namun, lanjut Busyro, ada yang seharusnya diproses hukum tapi tidak diproses. "Teman-teman menengarai mereka dipelihara. Oleh siapa, itu kategori 'ghoib', nah kami tidak masuk wilayah ghoib itu," tuturnya.

Beberapa orang yang tidak diproses itu kemudian muncul lagi dan berganti nama memakai nama-nama dengan awalan abu atau nama samaran.

"Sampai sekarang ini sebagian kami kenal. Setelah kami lakukan penelitian, menghasilkan satu kesimpulan bahwa saat rezim orba untuk kasus-kasus yang saya sampaikan, menggambarkan fakta historis yaitu terjadinya terorisme di era orba itu justru pelakunya adalah hampir mayoritas Islam," urainya.

Tapi yang menarik, lanjut dia, menurut hasil penelitian mereka bahwa komando jihad diperankan aparat intelijen Angkatan Darat. Kata Busyro, pihaknya sudah mewawancara eks Pangkokamtib (Alm.) Sudomo dan kalangan intelejen negara.

"Hasilnya, kasus-kasus komando jihad itu gerakan yang dimotori oleh intelijen unsur Angkatan Darat. Dari itu, sulit untuk tidak diberikan predikat bahwa radikalisme dan terorisme itu sebagai bentuk step terorisme. Aktor intelektualnya adalah negara, yang diumpankan adalah umat Islam," paparnya.

"Satu hal yang kami sangat merana dan tangisi adalah yang ditarget itu tak tanggung-tanggung, KH AR Fakhruddin dan lainnya. Mereka didatangi komando jihad ditawari pikiran itu, untungnya mereka tidak terjebak dalam jebakan itu," sambungnya.

Karena itu, Busyro menilai bahwa praktik terorisme yang tarjadi di orde baru itu harus dijadikan satu perspektif dalam revisi UU terorisme yang sedang digodok.

"Selain bertitik tolak pada isu sensitif, kita perhatikan aspek historis. Pemerintah saat itu telah melakukan kriminalissi terhadap umat Islam. Korbannya banyak, ada seribu, sebagian masih hidup dan kami wawancara," ujarnya.

Menurut Busyro, ada beberapa isu sensitif dalam draft RUU terorisme. Pertama, soal masa penahanan yang diusulkan 30 hari. Kedua, perpanjangan masa penahanan menjadi 300 hari.

"Ketiga, wewenang untuk pengasingan, sebagian pengamat menilai ini seperti seakan-akan mengimpor Guantanamo. Kami yakin tak akan seperti itu," katanya.

Yang keempat, lanjutnya, soal ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat yang berpotensi untuk bangkitnya neo orde baru yang disebutkan dalam draf ruu ini itu juga perlu dikritisi.

"Dan yang terakhir, ketika pemberantasan tindak pidana terorisme dalam paradigma penegakan hukum, maka upaya-upaya untuk menarik Tentara Nasional Indonesia, maka menurut kami ini akan menggangu marwah institusi TNI itu sendiri yang menurut kami sekarang ini sudah bagus, elok, dan sudah akrab dengan rakyat. Ini jangan sampai terganggu," katanya.

(idh/bag)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini