LSM Laporkan Dugaan Korupsi KPUD Pati Senilai Rp 228 Juta
Kamis, 24 Mar 2005 19:02 WIB
Semarang -
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pati, Jawa Tengah, tersandung masalah. Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai Juni mendatang KPUD Pati dilaporkan menilep dana pemilu senilai Rp 228,3 juta.Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan sejumlah aktifis Forum Masyarakat Peduli Pemilu Pati ke Kejaksaan Tingi Jateng. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah mengusutnya, tapi prosesnya tidak pernah jelas. Kasus ini melibatkan lima anggota KPUD Pati dan Sekretariat KPUD Pati. Salah satu aktivis Forum Masyarakat Peduli Pemilu Pati, Jarot Digdo Ismoyo menyatakan mengetahui benar bentuk dan dokumen yang mendukung dugaan korupsi dana pemilu di Pati itu. Dana pemilu sebesar Rp 228.363.000 itu berasal dari bantuan APBD Kabupaten Pati tahun 2004.Dalam APBD, mestinya dana tersebut hanya dibelanjakan untuk sosialisasi pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2004. "Tapi kenyataannya, berdasar dokumen yang kami peroleh dana Rp 228.363.000 itu justru dibagikan kepada lima anggota KPUD dan pihak sekretariat KPUD," papar Jarot di Kejati Jateng, Kamis (24/3/205).Dijelaskan Jarot, sebagian dana korupsinya juga digunakan untuk membeli satu unit mobil Suzuki Carry seharga Rp 84 juta dan untuk membeli dua unit sepeda motor dengan nilai pembelian Rp 25 juta.Sukirman menambahkan, khusus untuk lima anggota KPUD Pati telah menerima pembagian dana dari dana Rp 228.363.000 itu masing-masing sebesar Rp 9 juta. Sedangkan dari sekretariat KPUD yang menerima pembagian dana sebanyak 58 orang.Berdasar dokumen distribusi dana itu, pihaknya menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam realisasi dana yang termasuk dalam golongan tindak korupsi."Kasus ini sudah kami laporkan ke Kejari Pati pada tanggal 15 Februari 2004 lalu. Ketika itu Kepala Kejari Pati, Ismail H Fahrudin, mengatakan belum dapat menindaklanjuti laporan kami dengan dalih akan mengganggu proses Pemilu yang tengah berjalan di tahap awal," tandas Sukirman.Kepada Kejati, pihaknya berharap adanya supervisi terhadap Kejari Pati. Karena sejauh ini mereka belum menunjukkan komitmen untuk penuntasan kasus ini. Dihadapan, sejumlah aktifis LSM itu, Kepala Kejati Jateng Parnomo dan Asintel Zulkarnain mengatakan akan menangani kasus itu.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































