"Masih dalam tahap sinkronisasi. Tapi, tadi saya sudah rapat dengan Menko Polhukam. Di tingkat Menko Polhukam sudah final (keputusannya). Nanti Menko Polhukam tinggal lapor ke Pak Presiden," kata Agus di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2016).
Penyusunan rekomendasi ini diawali dengan menggelar simposium pada April 2016. Berbagai pihak diundang termasuk tentara yang bertugas saat itu dan para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden akan minta second opinion dari KSP tetapi opini utama itu dari Menko Polhukam dan para Menteri. Tunggu saja, (hasilnya) bagus kok," imbuh Agus.
Diwawancara terpisah Menko Polhukam Wiranto masih belum mau membeberkan poin-poin yang menjadi rekomendasi tersebut. Dia hanya menyebut intinya pemerintah tak ingin ada lagi beda tafsir soal kasus masa lalu.
"Presiden sudah menginstruksikan agar pembicaraan penyelesaian masalah HAM masa lalu itu terus dilanjutkan dan tadi sore kami rapat dengan berbagai pihak yang kita anggap turut serta bisa menyelesaikana masalah ini. Ada Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan sebagainya," kata Wiranto. (bpn/fdn)