KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 19:45 WIB
KPK Tahan 7 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK menahan 7 anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus penerimaan suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini dilakukan di rutan berbeda untuk 20 hari pertama.

"Berdasarkan kewenangan penyidik, Pasal 21 KUHAP maka dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

Para tersangka yang ditahan yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap,Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketujuhnya ditahan di rutan berbeda. MA di rutan Polres Jakarta Pusat, BN ditahan di rutan negara Salemba, GM ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat, ZES dan B ditahan di rutan Salemba, ZH ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan PS ditahan di Polres Jakarta Pusat," lanjutnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memberikan keterangan di KPK, Jumat (5/8/2016). Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom


Mereka menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot Pujo berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013, dam pengesahan APBD 2014.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (yds/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini