Kasat Reskrim Polres Tangsel Inspektur Dua (Ipda) Sumiran mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin 1 Agustus 2016 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun," jelas Sumiran kepada detikcom, Jumat (5/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencabulan tersebut terjadi sekitar Juli, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh," imbuhnya.
Setiap melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun itu, tersangka kerap mengeluarkan ancaman. "Tersangka mengancam korban untuk tidak cerita sama maminya setelah melakukan pencabulan," lanjutnya.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mei/hri)










































