Perkosa Anak Tiri, Pria di Tangerang Selatan Ini Ditangkap Polisi

Perkosa Anak Tiri, Pria di Tangerang Selatan Ini Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 18:17 WIB
Perkosa Anak Tiri, Pria di Tangerang Selatan Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi Pemerkosaan Anak (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)
Tangsel - Seorang pria berinisial RD (32) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan atas dugaan perkosaan terhadap anak tirinya. Pelaku memperkosa korban ketika istrinya sedang tidur lelap.

Kasat Reskrim Polres Tangsel Inspektur Dua (Ipda) Sumiran mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin 1 Agustus 2016 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 15 tahun," jelas Sumiran kepada detikcom, Jumat (5/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 29 Juli 2016. Tersangka yang satu rumah dengan korban, dilaporkan melakukan pemerkosaan pada malam hari.

"Pencabulan tersebut terjadi sekitar Juli, tersangka memaksa korban untuk bersetubuh," imbuhnya.

Setiap melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 15 tahun itu, tersangka kerap mengeluarkan ancaman. "Tersangka mengancam korban untuk tidak cerita sama maminya setelah melakukan pencabulan," lanjutnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mei/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini