Diperiksa KPK, Eks Ketua PN Jakut Jelaskan Alasan Saipul Jamil Diadili 5 Hakim

Diperiksa KPK, Eks Ketua PN Jakut Jelaskan Alasan Saipul Jamil Diadili 5 Hakim

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 18:05 WIB
Diperiksa KPK, Eks Ketua PN Jakut Jelaskan Alasan Saipul Jamil Diadili 5 Hakim
Lilik Mulyadi (ist.)
Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi diperiksa KPK sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan seputar pengembangan kasus Saipul Jamil.

Dalam pemeriksaan KPK selama 6,5 jam itu, Lilik mengatakan dirinya dimintai keterangan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu ia juga ditanya soal penanganan perkara di PN Jakarta Utara.

"Yang pertama saya diminta keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Itu sebelum tanggal 2 Juni 2016. Waktu perkara itu diputus saya bukan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang kedua saya diminta keterangan untuk empat tersangka, tiga tersangka saya tidak kenal," kata Lilik Mulyadi kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara Saipul Jamil, Lilik membuat majelis yang diisi lima orang hakim. Lilik menunjuk wakilnya, Ifa Sudewi sebagai ketua majelis. Pembentukan majelis kasus pencabulan dengan lima hakim tidak lazim.

"Yang tersangka R (Rohadi-red) yang saya kenal. Yang ketiga saya diminta keterangan sebagai saksi proses atau prosedur penanganan sebagai perkara di Jakarta Utara. Nah khususnya mengenai penetapan majelis. Saya bilang dasar penetapan majelis karena kualitas perkara kemudian juga karena masalah tindak pidana khusus kemudian menarik perhatian masyarakat. Itu saja tiga," lanjutnya.

Saat ditanya wartawan apakah ada pertanyaan seputar Golkar, Lilik menjawab santai.

"Tidak ada. Tiga itu yang ditanya," ucap Lilik.

Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara, tetapi oleh majelis hakim dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sehari setelah putusan, KPK menangkap kakak Saipul Jamil dan pengacaranya, Berthanatalia saat memberikan uang ke PN Jakut, Rohadi. (yds/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads