"Sejauh ini kami sedang dalam proses mendalam seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut. Utamanya yang terkait dengan nama-nama hakim yang disebut," kata juru bicara KY Farid Wajdi kepada detikcom, Jumat (5/8/2016).
Persidangan yang dimaksud adalah persidangan terdakwa Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Dalam persidangan, jaksa KPK membuka HP Andri dan terungkap Andriani aktif menghubungi Andri lewat BBM dan WhatsApp. Dalam percakapan itu, Andriani meminta Andri membantu empat perkara perdata. Bahkan Andriani akan melobi Djafni guna memuluskan usahanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriani meminta Andri untuk mengkondisikan empat perkara perdata, yaitu:
1. Pengantar perkara Nomor 2970
2. Pengantar perkara Nomor 2971
3. Perkara kasasi nomor 148 K/Pdt/2016
4. Perkara kasasi nomor 163 K/Pdt/2016
"Saya disuruh Pak Jafni (hakim agung-red) untuk menjelaskan tentang perkara itu," kata Andriani ke Andri pada 9 Desember 2015.
Hal itu disanggupi Andri. Setelah itu, Andriani aktif mengontak Andri untuk membantu perkaranya.
"Please, Mas. Kepada siapa lagi, Mas. Nanti saya kalau perlu juga sampaikan duduk masalahnya ke majelis seperti yang dianjurkan Pak Jafni," ucap Andriani.
Andriani merupakan hakim karier yang menjadi hakim sejak tahun 1984. Setelah menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang pada 2009, kariernya melesat. Dua tahun setelahnya dipindah menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung dan dalam hitungan bulan menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya.
Satu tahun setelahnya, Andriani dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Banten. Setahun setelah itu, karier Andrini kembali naik menjadi Ketua PT Mataram. Saat ini ia menjadi Wakil Ketua PT Surabaya sejak pertengahan 2016. Andriani juga mendaftar sebagai hakim agung pada 2013 dan 2016 tetapi Komisi Yudisial (KY) tidak meloloskannya.
detikcom telah berusaha menghubungi nomor HP Andriani dan mengirimkan pesan lewat SMS dan WA untuk konfirmasi, namun belum dibalas. Andriani juga tidak mengangkat teleponnya saat dikontak.
Adapun pimpinan MA menyerahkan proses tersebut ke KPK. "Kami serahkan ke KPK apa itu benar atau tidaknya. Ini agar semuanya jernih," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini