"Ya kita tindak. Apalagi kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Tapi kalau umum yanh melakukan kita lihat dulu korbannya ditipu apa digelapin dan sebagainya makanya kita tindak," tegas Irjen Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Ditegaskan Kapolda, praktik percaloan yang dilakukan oknum polisi merupakan pelanggaran disiplin. "Dalam peraturan itu dia tidak boleh menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Jadi kalau saya umpamanya berusaha menjual barang-barang kelontong tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian ya boleh-boleh saja, sah gitu. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya itu yang dilarang," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang bersangkutan telah diproses di Propam dan untuk pidana umumnya telah diproses di Direktorat Reskrimum. Yang bersangkutan sudah dipecat pada Juni 2016," ujar Awi.
Awi menerangkan, Triyanto dipecat karena meninggalkan tugas selama beberap bulan (disersi). Aksi percaloan yang dilakukan Triyanto sendiri, dilakukan setelah dirinya dipecat.
"Jadi dia itu menipu korban. Dia menjanjikan bisa mengurus SIM kemudian korban diminta sejumlah uang, tetapi ternyata SIM-nya tidak jadi-jadi, sehingga dilaporkan lah dah ternyata dia ini sudah dipecat," jelas Awi. (mei/aan)











































