Kepala Puskesmas Kecamatan Koja dr Lysbeth Regina Panjaitan mengatakan, kasus ini bermula pada 26 Juli 2016. Saat itu ada pasutri yang sedang berobat ke Puskesmas Kelurahan Koja, tapi ketika kartu BPJS-nya blank saat di-scan alias tidak terbaca sistem komputer. "Sempat ramai waktu itu," kata Lysbeth saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jl B Raya, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016).
Warga lalu melaporkan kejadian ini ke Puskesmas Kecamatan Koja. Warga mengaku membuat kartu lewat DF. Laporan warga ditindaklanjuti Kelurahan Koja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru tanggal 29 DF mengakui kesalahannya di depan Lurah dan 7 kepala keluarga yang jadi korban," kata Lysbeth.
Pada tanggal 4 Agustus 2016, petugas dari Dewan Jaminan Sosial Nasional berkunjung ke Puskesmas Koja bersama 7 KK korban BPJS palsu. Suasana di Puskesma Koja menjadi ramai. Kantor Polsek Koja yang berada di seberang Puskesmas mendatangi keramaian tersebut.
Sedangkan Kapolsek Koja Kompol Supriyanto, mengatakan, polisi saat ini tengah berupaya menjemput DF. "Untuk status terduga belum dibuat BAP, tetapi jika terbukti bersalah akan kena KUHP Pasal 263 Ayat 1 mengenai pemalsuan dokumen," kata Supriyanto di kesempatan terpisah. (rvk/rvk)










































