Berdasarkan berkas tuntutan yang dikutip detikcom, Jumat (5/8/2016) terungkap Andri merayakan pergantian tahun baru 2015-2016 selama 2 minggu di Eropa.
"Wiih asyiknya yang lagi liburan ke luar. Jangan lupa oleh-olehnya ya Mas Andri," kata Ida kepada Andri dalam pesan BBM yang dikirim pada 29 Desember 2015. Ida alias Kosidah adalah staf Kepaniteraan MA yang bekerja sama mengurus perkara dengan Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri keliling Eropa, salah satunya ke Italia, bersama ketiga anaknya.
Dalam perbincangan tersebut, Andri juga menyebutkan tentang anak bungsunya yang sudah kelas 1 SMA.
Dia juga menyebut istrinya tidak ikut karena memiliki acara sendiri. "Istri umroh sama rombongan pengajian," ujar Andri.
"Memang kapan balik ke Indo? Jangan lama-lama, nanti kecantol cewek bule repot," tulis Ida.
"Minggu depan dah balik, Mba. Cewek Indo ayu, lebih enak," jawab Andri.
![]() |
"Wah, Mas Andri ke Eropa nggak ajak-ajak," kata Andriani kepada Andri pada 7 Januari 2016.
"Ke Cikampek, Bu," balas Andri bercanda.
Sebulan setelah pulang dari Eropa, Andri harus berurusan dengan KPK. Pada 13 Februari 2016, Andri ditangkap KPK sedang menerima suap dari pengacara Awang atas suruhan Ichsan Suaidi. Atas hal itu, Andri dituntut 13 tahun penjara.
Gaya hidup Andri memang cukup mengagetkan. Bahkan KPK menyebutnya fantastis. Sebagai Kasubdit Kasasi Perdata dengan golongan ruang IV B, Andri berpenghasilan dari gaji pokok maupun remunerasi berkisar Rp 18 juta-an. Lalu ada pendapatan dari usaha kurang lebih sebesar Rp 3 juta. Usaha yang dimaksud yaitu usaha istrinya di bidang jual beli sprei. Sehingga total penghasilan Andri adalah kurang lebih Rp 21 juta/bulan.
Meski sebulan mengantongi Rp 21 juta, Andri memiliki pengeluaran rutin Rp 30 juta. Ditambah dengan cicilan rumah mewahnya yaitu Rp 70 juta per bulan sehingga total pengeluaran Rp 100 juta per bulan.
![]() |
1. Rumah mewah di San Lorenzo Gading Serpong, Tangsel.
2. Rumah di Jalan Taman Parahyangan Lippo Karawaci, Tangerang.
3. Rumah di Jalan Anggrek, Malang.
Andri juga membeli tunai mobil yaitu:
1. Toyota Altis senilai Rp 300 jutaan.
2. Nissan Juke sebesar Rp 200 jutaan.
3. Honda Mobilio Rp 160 juta pada 2014.
4. Ford Ecosport.
Fakta itu menunjukkan bahwa Andri telah mengurus perkara sebelum menjadi Kasubdit Perdata. Hal itu diakui Andri.
"Uang dari gaji dan uang bulanan Rp 3 juta tidak cukup untuk membayar cicilan rumah dan beberapa mobil yang terdakwa punya. Sehingga ada uang-uang yang dari kegiatan terdakwa (mengurus perkara) itu yang dipergunakan membayar cicilan tersebut," sebut jaksa memaparkan kesaksian Andri dalam tuntutannya. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini