Andri bertugas sebagai pencari 'klien' sedangkan Ida sebagai tim di dalam MA. Kurun September-Februari 2016, keduanya mengurusi 9 perkara dengan meraup pundi-pundi puluhan juta rupiah.
Berdasarkan berkas tuntutan jaksa KPK yang dikutip detikcom, Jumat (5/8/2016), Ida merupakan PNS pada MA dengan masa tugas 24 tahun. Perempuan kelahiran 29 Mei 1968 itu menjadi staf pidana khusus sejak 2007 hingga sekarang dan dipecat usai kasus itu meledak ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai staf, tugas Ida adalah bagian pengiriman perpanjangan penahanan, petikan putusan dan relaas putusan. Meski pekerjannya terlihat remeh, tetapi cukup vital dalam proses alur pidana. Ia bisa menahan putusan perkara sehingga orang yang bersalah tidak kunjung dipenjara.
Hubungan Andri dan Ida belakangan cukup dekat, salah satunya karena mengurus perkara.
Kerja sama jahat itu terhenti saat KPK menangkap Andri pada 13 Februari 2016. Dari penangkapan itu didapati uang Rp 400 juta dari terpidana korupsi Ichsan Suadi dan segepok uang Rp 500 juta di rumah Andri. Rencananya, Kosidah mendapatkan Rp 50 juta. Dari penangkapan itu KPK menuntut Andri selama 13 tahun penjara. Sedangkan Kosidah dipecat dari MA. (asp/nrl)











































