"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 365 KUHP jo 351 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (5/8/2016).
Eko mengatakan, tersangka juga dikenakan Pasal 365 KUHP karena mencuri barang-barang korban dengan kekerasan. Tersangka mengambil handphone, modem dan uang Rp 600 ribu setelah membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertangkapnya tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk rekaman CCTV. Korban dan tersangka terlihat check in pada Senin (1/8) malam.
Tersangka mengaku membunuh korban karena kalap, setelah keduanya cekcok mulut. Percekcokan dipicu kecemburuan korban terhadap tersangka karena ada BBM masuk dari seorang wanita ke nomor tersangka.
Sebelum membunuh korban, tersangka sempat mencekokinya dengan minuman keras lalu menyutubuhinya 2 kali. Motif tersangka sendiri adalah untuk merampok barang korban. (mei/rvk)











































