Pembunuh Bella di Hotel di Cipulir Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Bella di Hotel di Cipulir Terancam Hukuman Mati

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 05 Agu 2016 13:59 WIB
Pembunuh Bella di Hotel di Cipulir Terancam Hukuman Mati
Fajar tersangka pembunuhan Bella/ Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Fajar Firdaus Persada Putra (23) dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atas kematian Bella Oktaviani (20) yang dihabisi nyawanya di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Jaksel. Atas perbuatannya itu, tersangka terancaman hukuman mati.

"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 365 KUHP jo 351 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (5/8/2016).

Eko mengatakan, tersangka juga dikenakan Pasal 365 KUHP karena mencuri barang-barang korban dengan kekerasan. Tersangka mengambil handphone, modem dan uang Rp 600 ribu setelah membunuh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bella ditemukan tewas di kamar 301 sebuah hotel di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel pada Selasa (2/8) siang. Korban dibunuh oleh tersangka pada Senin (1/8).

Tertangkapnya tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk rekaman CCTV. Korban dan tersangka terlihat check in pada Senin (1/8) malam.

Tersangka mengaku membunuh korban karena kalap, setelah keduanya cekcok mulut. Percekcokan dipicu kecemburuan korban terhadap tersangka karena ada BBM masuk dari seorang wanita ke nomor tersangka.

Sebelum membunuh korban, tersangka sempat mencekokinya dengan minuman keras lalu menyutubuhinya 2 kali. Motif tersangka sendiri adalah untuk merampok barang korban. (mei/rvk)


Berita Terkait