Barang bukti dan 2 'bandar' ditampilkan saat Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari memberikan keterangan di kantor BNNK Tanjungpinang, Jl Daeng Kamboja, Kecamatan Senggara, Kota Tanjungpinang, Jumat (5/8/2016).
"Setelah dihitung, bobotnya 71 kilogram (sabu) dan 120 ribu ekstasi. Ini jaringan internasional," kata Arman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Awalnya, saat penggerebekan dilakukan, Kamis (4/8), petugas memperkirakan bobot sabu mencapai 100 kg. Namun setelah ditimbang, ternyata 71 kilogram. Ada ekstasinya. Setelah dihitung, jumlahnya 120 ribu butir.
Barang haram itu disimpan di ban mobil. BNN menunjukkan ban mobil tersebut. Juga sabu dan ekstasi yang dikemas dalam bungkus plastik.
1 Dari 3 orang yang terlibat dalam kasus ini, Sur, meninggal di RSUD Tanjungpinang. Ia sempat dirawat selama 5 jam karena terluka setelah meloncat dari lantai 3 ruko. Berusaha menghindar dari kejaran petugas, ia malah tewas.
![]() |
Berdasarkan pengakuan dua tersangka, ED dan ID, narkoba dibawa dari Johor Bahru, Malaysia kemudian ke Pulau Sugi, dan masuk ke Kota Tanjungpinang. Selanjutnya barang haram tersebut diedarkan di wilayah Kepri dan Riau. (trw/trw)